jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ternyata sudah memeriksa Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Erick Thohir, Selasa (21/3).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Road Carnival Asian Games 2018 yang berlangsung di Surabaya pada Desember 2015 lalu.
BACA JUGA: Mobil Presiden Ternyata Sering Mogok, Mau Beli Baru?
Kasubdit V Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan mengatakan, Erick diperiksa selama tiga jam oleh penyidik.
"Tadi diperiksa dari pukul 13.00 sampai dengan 16.00," kata Ferdy saat dihubungi.
BACA JUGA: Menkominfo Akui Tak Mudah Pantau Pedofil di Medsos
Menurutnya, Erick didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa sebagai saksi.
Saat disinggung berapa pertanyaan dan pokok keterangan yang diminta kepada Erick, Ferdy merahasiakannya. Dia hanya menyebut, pihaknya sekadar meminta keterangan Erick selaku Ketua KOI.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Sepakat Bahas RUU Pertembakauan
"Pertanyaannya umum saja, sebagai Ketua KOI," jelas Ferdy.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018.
Tiga tersangka itu adalah Sekretaris Jenderal KOI Doddy Iswandi, Bendahara KOI Anjas Rivai, dan penyedia jasa kegiatan bernama Ikhwan Agus.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada acara Road Carnival Asian Games 2018 yang berlangsung di Surabaya pada Desember 2015. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kegiatan itu dianggap merugikan negara sebesar Rp 5 miliar. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecewa, 20 Ribu Honorer dan PTT Bakal Demo
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga