Ssstt…Ada Anggota Komisi II DPR yang Punya Niat Jahat

Minggu, 18 September 2016 – 13:46 WIB
Pilkada. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Insan Reformasi Gorontalo, Fanly Katili menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2016 tentang syarat pencalonan membingungkan masyarakat.

Hal itu menurutnya terjadi karena ulah segelintir oknum anggota Komisi II DPR yang punya niat jahat.

BACA JUGA: Irman Gusman Tahu Bingkisan Berisi Uang

Keputusan RDP Komisi II DPR dengan KPU RI, katanya, menciderai rasa keadilan masyarakat karena membolehkan seseorang yang menjalani hukuman sebagai terpidana mencalonkan diri dalam pilkada.

Polemik PKPU 5/2016 tersebut dianggapnya sengaja digunakan untuk menampung maksud jahat itu.

BACA JUGA: DPD Ogah Dipimpin Pesakitan di KPK

Belakangan muncul protes berbagai kalangan, termasuk dari sejumlah anggota Komisi II DPR, yang meminta PKPU itu ditinjau ulang.

 “Inilah yang sangat membingungkan kami masyarakat Gorontalo. Apa sebenarnya yang terjadi di komisi II DPR,” kata Fanly melalui siaran pers, Minggu (18/9).

BACA JUGA: Pacar Kaesang Pakai Kalung Salib, Beda Agama?

Sejak awal munculnya wacana membolehkan terpidana hukuman percobaan ikut Pilkada, Ia mengaku sudah curiga bahwa ada permainan segelintir anggota Komisi II untuk mengubah PKPU demi menyelematkan figur tertentu supaya tetap bisa ikut pilkada.

“Bila ini dibiarkan, komisi II merusak norma dan aturan hukum yang berlaku. DPR melawan prinsip lex specialis derogat legi generalis, membuat PKPU 5 /2016 mengenyampingkan  bahkan melampaui UU 10/2016 tentang Pilkada yang mengharamkan siapapun yang sedang menjalani hukuman untuk ikut dalam pilkada,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sebelumnya juga mempertanyakan alasan DPR mengartikan orang yang menjalani hukuman percobaan sebagai pelaku tindak pidana ringan karena ketidaksengajaan atau kealpaan. Argumentasi itu menurutnya keliru.

Sebab, pada Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 tentang Pilkada, dinyatakan siapapun yang menjalani pidana, termasuk pidana percobaan, atau sedang menjalani pidana kategori culpa levis (kealpaan), meskipun menjalani hukuman ringan dan tidak berada dalam lembaga pemasyarakatan, sesungguhnya berstatus hukum sebagai terpidana.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Beda Petugas Toilet Jujur dengan Irman Gusman soal Uang Rp 100 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler