jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pramugari Tamara Anggraeny pada Selasa (29/11).
Tamara diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka Gubernur Lukas Enembe.
BACA JUGA: Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Pramugari Ini
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Tamara, KPK juga memanggil pegawai PT Mulia Multi Remitter Roby.
BACA JUGA: Heboh Perselingkuhan Oknum Pilot & Pramugari di Surabaya, AKBP Mirzal Berkata
Bukan kali ini saja KPK memeriksa Tamara.
KPK pada Senin (3/10) yang lalu juga sudah memeriksa pramugari dari PT RDG Airlines itu sebagai saksi.
BACA JUGA: Usut Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang, KPK Periksa Pengusaha Ibu Muda Ini
KPK dalam penyidikan kasus ini telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan, akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan.
Tim penyidik KPK sudah menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus.
Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Telkomsel Takkan Lolos, KPK Sudah Mengawasi, Kali Ini Lebih Detail dari Penyelidikan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga