Usut Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang, KPK Periksa Pengusaha Ibu Muda Ini

Selasa, 29 November 2022 – 14:07 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha Shoraya Lolyta Octaviana pada Selasa (29/11). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha Shoraya Lolyta Octaviana pada Selasa (29/11).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang menjerat Bupati Mukti Agung Wibowo.

BACA JUGA: Telkomsel Takkan Lolos, KPK Sudah Mengawasi, Kali Ini Lebih Detail dari Penyelidikan

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Shoraya Lolyta Octaviana," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Shoraya, KPK juga memanggil Dwi Aprinato Nugroho (wiraswasta), Gus Edy Daud Abdullah (swasta), dan Slamet Masduki (Pj. Sekda Pemalang/Kepala Dinas Sosial KBPP Pemalang).

BACA JUGA: Kasus Mafia Peradilan, KPK Umumkan Yang Mulia Hakim Agung Ini Sebagai Tersangka

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan.

KPK menyebut Mukti mematok harga bervariasi tergantung posisi jabatan.

BACA JUGA: Wahai Mahendra Dito dan Siek Citra, KPK Beri Peringatan, Hadirilah Pemeriksaan Penyidik

Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta.

Selain Mukti, KPK juga menetapkan tersangka penerima suap yakni Adi Jumal Widodo selaku pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (AU).

Selain itu, KPK turut menetapkan Slamet Masduki selaku Pj Sekda Pemalang, Sugiyanto selaku Kepala BPBD Pemalang, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Pemalang, serta Mohammad Saleh selaku Kadis PU Pemalang sebagai tersangka. Mereka merupakan pemberi suap kepada Mukti.

Sejauh ini, sejumlah tersangka sudah menjalani proses sidang. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terima Jadi Tersangka, Yang Mulia Gazalba Saleh Gugat KPK, MA Ambil Sikap Begini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler