jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung memanggil tiga anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjadi tersangka korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat tahun anggaran 2013 senilai Rp 66 miliar, Rabu (11/11).
Tiga tersangka yang dipanggil adalah Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kasudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode April 2013 hingga Agustus 2013, Wagiman.
BACA JUGA: Jawa Bagian Selatan Diguncang Gempa
Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012 hingga April 2013, Monang Ritonga.
Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakpus yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013 hingga Desember 2013, Pamudji. Dari tiga yang dipanggil itu, hanya Pamudji yang hadir. Yang lainnya meminta penundaan pemeriksaan.
BACA JUGA: Tertangkap!! Penipu Pemberangkatan TKI ke Korsel
"Tersangka W dan MR meminta penundaan untuk diperiksa sebagai tersangka, dan memohon untuk dapat dijadwalkan kembali Senin 16 November 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Rabu (11/11).
Amir menambahkan, pemeriksaan Pamudji difokuskan soal kronologis tugas dan kewenangan tersangka sebagai Kasudin PU Tata Air Jakbar.
BACA JUGA: Kejagung Akhirnya Buka Suara soal Keppres Bodong, Hmmmm.. Baca Aja Deh...
Selain itu, penyidik juga mencecar soal proses pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013 pada pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung serta refungsionalisasi sungai atau kali dan penghubung.
"Termasuk dugaan pemotongan anggaran kegiatan sebesar Rp 8.911.475.000 oleh yang bersangkutan saat menjabat Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat untuk periode Agustus 2013 sampai dengan Desember 2013," kata Amir. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW: Definisi Hate Speech Tidak Jelas
Redaktur : Tim Redaksi