Ssttt... Inilah Area-Area Rawan Pungli di Kemendagri

Rabu, 16 November 2016 – 05:05 WIB
Ilustrasi: Instagram/jokowi

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Hal itu untuk membersihkan praktik pungli sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Temenggung, di kementerian yang dipimpin Tjahji Kumolo itu ada sejumlah area rawan pungli. Di antaranya pada pelaksanaan pelayanan konsultasi di unit layanan administrasi seperti penandatanganan surat perintah perjalanan dinas (SPPD).

BACA JUGA: TNI Harus Antisipasi Tantangan Global

Selain itu, titik rawan pungli ada pada bagian pendaftaran organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun dalam hal pencairan bantuan untuk kelompok masyarakat.

“Bahkan pada persoalan pengelolaan penegasan batas daerah, pelaksanaan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) seperti RAPBD, RPJMD, organisasi perangkat daerah, pajak dan retribusi dan lain-lain," ujarnya di Jakarta, Selasa (15/11) saat membacakan sejumlah poin tertulis Mendagri pada pengukuhan Satgas Saber Pungli Kemendagri, Selasa (15/11).

BACA JUGA: Siap-Siap, Tim Saber Pungli Kemendagri Bakal Beraksi

Yuswandi menambahkan, area potensi rawan pungli lainnya di Kemendagri ada pada pengesahan keputusan pengangkatan kepala daerah. Bahkan pengurusan administrasi perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah pun juga rawan pungli.

"Selain itu, pengangkatan pejabat pengelolaan kependudukan daerah. Penilaian angka kredit dan sertifikasi bagi jabatan fungsional polisi pamong praja dan P2UPD, penerimaan IPDN dan penjatuhan hukuman disiplin bagi praja IPDN," ujar Yus.

BACA JUGA: Anak Buah Pak Buwas Beraksi, Dua Kurir Narkoba Mati

Karenanya Kemendagri pun membentuk Satgas Saber Pungli. Harapannya, di Kemendagri bakal tercipta layanan bebas pungli sekaligus mewujudkan birokrasi yang baik dan bersih.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengawasan Lemah, 10 Tahun Kasus Ini Mangkrak Begitu Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler