jpnn.com - JAKARTA - Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Suprapto yang menjadi terdakwa pemberi suap ke anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), I Putu Sudiartana mengungkap hal mengejutkan di persidangan. Ia menyebut uang Rp 500 juta yang diterima Putu rencananya untuk acara lebaran Partai Demokrat.
Suprapto mengatakan hal itu saat menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9). Mulanya ia mendapat informasi tentang uang untuk lebaran PD itu dari pengakuan Suhemi, pengusaha yang dikenal sebagai orang dekat Putu.
BACA JUGA: Larang Cuitan di Twitter Irman Gusman, KPK Diprotes
Suprapto menjelaskan, ketika ia usai rapat dengan stafnya di kantornya 22 Juni 2016, Suhemi tiba-tiba tanpa izin masuk ke ruangan. "Saudara Suhemi nyelonong masuk tanpa ada izin sekretaris saya, pinjam uang Rp 500 juta untuk lebaran Partai Demokrat," kata Suprapto.
Saat itu Suprapto pun tak memenuhi permintaan Suhemi. “Untuk lebaran staf saya saja tidak ada," ucapnua mengenang.
BACA JUGA: Proses Kenaikan Pangkat dan Pensiun Sekarang Nggak Pakai Lama
Selain itu, kata Suprapto, pernah juga di dalam pertemuan di ruang rapat, datang pengusaha Yogan Askan menemui Suhemi. Saat itu Yogan menyampaikan keinginannya untuk menjadi ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sumbar. "Saya tidak tahu apa ada pembicaan soal uang," ujarnya.
Ia mengatakan, Suhemi memang pernah memaksa salah satu anak buanya, agar memenangkan perusahaannya di tender proyek infrastruktur Sumbar. Menurut Suprapto, Suhemi beralasan bahwa anggarannya merupakan hasil perjuangan Putu.
BACA JUGA: Otto Berupaya Patahkan Keterangan Ahli soal Wajah Jessica
Lebih lanjut Suprapto juga mengungkap bahwa setelah dijadikan tersangka oleh KPK, dirinya pernah berada dalam satu mobil tahanan dengan Yogan. Di dalam mobil, Suprapto mengaku menanyakan kepada Yogan kenapa dirinya ikut terjerat kasus yang terungkap jelang Lebaran 2016 itu.
Suprapto pun mendapat penjelasan dari Yogan yang mengaku ditangkap karena mengirimkan uang kepada Putu. Yogan bahkan pernah menggelar pertemuan di ruang dinas Suprapto guna membicarakan urunan untuk keperluan lebaran Partai Demokrat.
Namun, Suprapto tak mengetahui hal itu. Sebab, ia sudah lebih dulu meninggalkan ruangan.
Suprapto menambahkan, Yogan saat diperiksa penyidik KPK tidak dapat membuktikan Rp 500 juta tersebut untuk keperluan partai. Sebab, Yogan tidak memiliki satu pun bukti berupa kuitansi.
Lebih lanjut Suprapto juga mengaku tidak pernah menjanjikan apa pun kepada Putu termasuk uang. Bahkan, tegas dia, Putu juga tidak pernah meminta uang kepadanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senator Ini Dukung KPK Tuntaskan Kasus IG
Redaktur : Tim Redaksi