jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan sistem pelayanan kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan penetapan pensiun otomatis (PPO) berbasis less-paper.
"Dengan less-paper, layanan kenaikan pangkat dan pensiun lebih cepat karena mengurangi persyaratan administratif yang sebelumnya masih memerlukan banyak dokumen," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Senin (19/9).
BACA JUGA: Otto Berupaya Patahkan Keterangan Ahli soal Wajah Jessica
Dia menjelaskan, sistem layanan kepegawaian KPO dan PPO sudah dilaksanakan BKN sejak 2015 dengan mengacu pada Perka BKN 25/2013 tentang Pedoman Pemberhentian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler PNS Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah. Juga Perka BKN 26/2013 tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) yang akan diberhentikan dalam Pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah.
BACA JUGA: Senator Ini Dukung KPK Tuntaskan Kasus IG
Ilustrasi: BKN
BACA JUGA: Kriminolog: Seni Membaca Wajah tak Lagi jadi Pilihan
Ilustrasi: BKN
"Layanan KPO dan PPO berbasis less-paper dilakukan untuk memangkas dokumen persyaratan administratif yang harus dipenuhi ketika mengajukan usulan KIP dan pensiun, sehingga proses pengusulan hingga penetapan bisa berjalan singkat tanpa melalui alur panjang dengan produr kompleks," paparnya.
Bima menambahkan, ini merupakan komitmen BKN untuk terus melakukan terobosan dalam memudahkan layanan kepegawaian. Di samping mengoptimalkan seluruh sistem informasi kepegawaian yang cepat, tepat, dan akurat. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apakah Tuntutan Bidan Desa PTT Berlebihan?
Redaktur : Tim Redaksi