Ssttt...Ahmad Dhani Sudah Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Selasa, 28 November 2017 – 12:40 WIB
Ahmad Dhani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan disebut telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter. Hal ini dibenarkan oleh Jack Lapian sebagai pelapor Ahmad Dhani dalam kasus ini.

Menurut dia, status Dhani resmi tersangka setelah Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu. "Iya sudah tersangka sejak gelar perkara 23/11/2017," kata dia dalam pesannya, Selasa (28/11).

BACA JUGA: Doakan Mapolres Dibakar, Kakek 63 Tahun Diciduk Polisi

Jack juga mengatakan, Dhani rencananya akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya dalam kasus ini pada Kamis 30 November 2017 mendatang. "Kamis ini Ahmad Dhani dipanggil," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah ke Polres Metro Jakarta Selatan, belum ada yang memberikan respons. Baik dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan serta Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh.

BACA JUGA: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tidak Ditahan

Diketahui, Dhani dilaporkan ke polisi karena status di akun Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017 lalu. Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama dan dianggap menghasut serta penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Atas laporan ini, Dhani dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.

BACA JUGA: Nasib Ahmad Dhani Ditentukan Jumat Ini

Akan tetapi, laporan ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Pelimpahan kasus tersebut dengan alasan untuk mempercepat penanganan laporan kliennya. Sebab, banyak perkara lain yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disebut Lepas Tangan Soal Biaya Kuliah El, Dhani: Gak Begitu


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler