Staf Kelurahan Terjaring OTT, Rasain!!

Rabu, 18 Januari 2017 – 07:21 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPG

jpnn.com - jpnn.com - Tim Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Papua menangkap seorang oknum staf Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, berinisial LA, Selasa (17/1) sekitar pukul 13.30 WIT.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, tim saber pungli menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perizinan serta uang tunai sebesar Rp 1,6 juta.

BACA JUGA: Ingat, Beberapa Kasus Korupsi Ini Mangkrak di KPK

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. A.M Kamal menyebutkan, LA merupakan staf kelurahan yang bertugas mengurus sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perizinan seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Tanda Daftar Perusahaan dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“LA diduga menarik biaya dalam mengurus sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perizinan ini. Dari pengurusan yang dilakukan oleh LA, dokumen-dokumennya akan diserahkan ke badan Perizinan Terpadu Kota Jayapura,” ujar Kamal seperti dikutip dari Cenderawasih Pos.

BACA JUGA: KPK Pamer Hasil Setahun Kerja, Nih Capaiannya

Penangkapan terhadap LA menurut Kamal merupakan hasil penelusuran informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan praktek pungutan liar atau pungli oleh oknum staf di Kantor Kelurahan Heram. “Informasi warga ini kami tindak lanjuti dan akhirnya berhasil mengamankan LA,” tutur Kamal.

Dari hasil pemeriksaan awal, LA menurut Kamal mendapat bayaran sebesar Rp 250 ribu untuk pengurusan satu dokumen. “Setiap hari, LA mengaku bisa mendapatkan Rp 2,5 juta. Apabila warga yang mengurus perizinan belum membayar, maka dokumennya tidak akan diproses,” bebernya.

BACA JUGA: KPK Telusuri Jejak Dirjen Pajak di Kasus PT EK Prima

Dugaan pungli yang dilakukan LA menurutnya merupakan perbuatan tindak pidana korupsi. Tim Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Papua masih melakukan penyelidikan dan mendalami kasus ini. Sebab aksi yang dilakukan oleh LA menurut Kamal diduga telah berlangsung lama. (jo/nat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Tertangkap OTT Itu Akhirnya Dilepaskan Polda


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
OTT   OTT Pungli  

Terpopuler