Soal judicial review yang diajukan Yusril Ihza Mahendra misalnya, menurut Bambang, adalah masalah yang sangat sederhana sekali dan (mustinya) bisa diantisipasi secara dini
BACA JUGA: Jamaah Haji Diminta Waspadai Penyakit Musim Dingin
"Begitu gugatan masuk, selesaikan saja legal administrasi Jaksa Agung Hendarman SupandjiDemikian juga halnya dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenuhi sebagian dari tuntutan pihak penggugat
BACA JUGA: 20 Persen Daerah Tak Ajukan Honorer
Menurut Bambang, staf khusus dan pembantu Presiden hendaknya memberikan masukan agar putusan itu dilaksanakan saja secara baikBACA JUGA: Pasca Keputusan MK, Presiden Harus Perbaiki Keadaan
Mestinya mereka mengatakan ke Presiden, untuk segera menunjuk Wakil Jaksa Agung sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jaksa Agung," tegasnya.Saran staf khusus agar pihak Istana tetap dalam pendiriannya, yakni bahwa Hendarman Supandji masih sah sebagai Jaksa Agung pasca keluarnya amar putusan MK, kata Bambang pula, justru berimplikasi negatif terhadap pendidikan hukum dan tata negara di Indonesia"Kalau pemerintah secara sewenang-wenang tidak mengindahkan keputusan Mahkamah Konstitusi, jangan salahkan rakyat bila suatu waktu juga melakukan pembangkangan terhadap keputusan MKKatakanlah itu amar putusan sengketa PilkadaIni sangat membahayakan," tegas mantan anggota Pansus Bank Century itu.
Lebih jauh, kekacauan situasi bangsa yang saat ini terjadi, lanjut Bambang, sesungguhnya bersumber dari luar diri SBY selaku Presiden"Ini semua gara-gara pembantu Presiden yang cenderung merumitkan berbagai masalah sepele, hingga posisi Presiden SBY semakin sulit dan terjepit di mata masyarakat," pungkasnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permadi: SBY Ajarkan Melanggar Konstitusi
Redaktur : Tim Redaksi