Permadi: SBY Ajarkan Melanggar Konstitusi

Jumat, 24 September 2010 – 17:13 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Penasehat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Permadi, mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra, telah mengajarkan rakyatnya melanggar konstitusiKarena itu, dia meminta agar rakyat yang hendak menjatuhkan Presiden tidak ditangkap.

"Karena itu, kita berterima kasih kepada SBY yang mengajarkan kita, bertindak inkonstitusional adalah sah dan tidak bersalah

BACA JUGA: Ribka Resmi Polisikan Hakim S Pohan

Karena itu, 'Hai rakyat Indonesia
Kalau engkau ingin berbuat inkonstitusional, berbuatlah sejak Mahfud MD mengetuk palu

BACA JUGA: Kepala BKN: Tim Verifikasi Harus Independen

Perbuatan melawan hukum adalah sah dan tidak bersalah'," seru Permadi, dalam diskusi di Doekoen Coffee, Jakarta, Jumat (24/9).

Permadi juga mengaku senang atas sikap SBY yang tidak menaati putusan MK
"Kalau saya malah seneng

BACA JUGA: Verifikasi dan Validasi Belum Jamin Status CPNS

SBY melanggar hukum dan konstitusi, senang sayaIni mengajarkan (untuk) meniru melanggar konstitusiJadi, kalau rakyat melanggar konstitusi, jangan ditangkapKalau ada rakyat yang ingin menjatuhkan Presiden, jangan ditangkap," pintanya.

Menurut Permadi lagi, kalau kepemimpinan SBY sudah tidak disukai, maka saatnya sekarang untuk melakukan pergantianTidak perlu lagi menunggu sampai Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014"Anda tidak suka sama Pak SBY, jatuhkan! Tidak usah menunggu sampai 2014Revolusi, sejak diketuk palu oleh Mahkamah Konstitusi, (itu) sahTidak melanggar hukumSama dengan SBY yang tidak melanggar hukum ketika tidak mentaati putusan MK," katanya.

Dijelaskan pula oleh Permadi yang juga mantan fungsionaris PDIP itu, MK tersebut dibentuk berdasarkan UUD 1945Sehingga keputusannya dinyatakan final dan mengikatKarena itu, kata dia, tidak peduli putusan MK salah atau tidak, harus dijalankan"Kenapa saya katakan tidak peduli salah, karena banyak putusan hakim yang juga salah, tapi SBY tetap tunduk pada putusan yang salah," ujarnya.

Permadi mencontohkan keputusan SBY yang memberikan remisi kepada para koruptor"Itu kan keputusan yang salahOleh karena menguntungkan, ya, diikutiSekarang, keputusan yang tidak menguntungkan, kok ditentang? Dalam konstitusi tidak ada penentangan terhadap keputusan MK(Itu) final dan mengikat(Terlepas) salah atau benar, keputusan itu final dan mengikat," jelasnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaga Gengsi, Istana Enggan Laksanakan Putusan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler