"Karena itu, kita berterima kasih kepada SBY yang mengajarkan kita, bertindak inkonstitusional adalah sah dan tidak bersalah
BACA JUGA: Ribka Resmi Polisikan Hakim S Pohan
Karena itu, 'Hai rakyat IndonesiaBACA JUGA: Kepala BKN: Tim Verifikasi Harus Independen
Perbuatan melawan hukum adalah sah dan tidak bersalah'," seru Permadi, dalam diskusi di Doekoen Coffee, Jakarta, Jumat (24/9).Permadi juga mengaku senang atas sikap SBY yang tidak menaati putusan MK
BACA JUGA: Verifikasi dan Validasi Belum Jamin Status CPNS
SBY melanggar hukum dan konstitusi, senang sayaIni mengajarkan (untuk) meniru melanggar konstitusiJadi, kalau rakyat melanggar konstitusi, jangan ditangkapKalau ada rakyat yang ingin menjatuhkan Presiden, jangan ditangkap," pintanya.Menurut Permadi lagi, kalau kepemimpinan SBY sudah tidak disukai, maka saatnya sekarang untuk melakukan pergantianTidak perlu lagi menunggu sampai Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014"Anda tidak suka sama Pak SBY, jatuhkan! Tidak usah menunggu sampai 2014Revolusi, sejak diketuk palu oleh Mahkamah Konstitusi, (itu) sahTidak melanggar hukumSama dengan SBY yang tidak melanggar hukum ketika tidak mentaati putusan MK," katanya.
Dijelaskan pula oleh Permadi yang juga mantan fungsionaris PDIP itu, MK tersebut dibentuk berdasarkan UUD 1945Sehingga keputusannya dinyatakan final dan mengikatKarena itu, kata dia, tidak peduli putusan MK salah atau tidak, harus dijalankan"Kenapa saya katakan tidak peduli salah, karena banyak putusan hakim yang juga salah, tapi SBY tetap tunduk pada putusan yang salah," ujarnya.
Permadi mencontohkan keputusan SBY yang memberikan remisi kepada para koruptor"Itu kan keputusan yang salahOleh karena menguntungkan, ya, diikutiSekarang, keputusan yang tidak menguntungkan, kok ditentang? Dalam konstitusi tidak ada penentangan terhadap keputusan MK(Itu) final dan mengikat(Terlepas) salah atau benar, keputusan itu final dan mengikat," jelasnya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaga Gengsi, Istana Enggan Laksanakan Putusan MK
Redaktur : Tim Redaksi