jpnn.com - JAKARTA – Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Air dan Sumber Daya Air, Firdaus Ali membela Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal penerbitan izin reklamasi.
Dia mengatakan izin yang dikeluarkan Ahok itu sah-sah saja dan tidak melanggar hukum. Ia menjelaskan jika Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyatakan ada kewenangan yang dimiliki DKI Jakarta untuk menata ruang, sumber daya alam, lingkungan dan seterusnya.
BACA JUGA: Setop Reklamasi Membabibuta di Pulau Jawa
“Jadi, harus dilihat juga Undang-Undang tentang Ibukota. Karena Undang-undang Ibukota di bawah Undang-Undang Dasar. Ibukota punya kewenangan,” kata Firdaus saat diskusi ‘Nasib Reklamasi’ di Jakarta, Sabtu (23/4).
Dia mengatakan, ini bukan berarti menjustifikasi semua pelanggaran yang ada. Firdaus mengatakan, jika ada tindakan hukum, harus diluruskan. “Maka sama-sama kita koreksi,” katanya.
BACA JUGA: Reklamasi Perlebar Jurang Disparitas Pembangunan
Firdaus mengajak semua pihak melihat secara komprehensif. Salah satunya dari sisi ekonomi. Sebab, kata dia, ada pemasukan Rp 48 triliun dari pajak pengembang reklamasi.
“Pemasukan itu kita kawal dan alokasikan (untuk kepentingan masyarakat, red),” kata Firdaus.
BACA JUGA: Reklamasi Teluk Jakarta, Jangan Cuma Berorientasi pada Bisnis
Lebih lanjut dia mengatakan, polemik reklamasi Teluk Jakarta jangan hanya didasarkan pada kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Jangan sampai hal yang lurus dibengkokkan.
“Kita ini mau mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Menteri Kelautan Era Megawati Soal Reklamasi
Redaktur : Tim Redaksi