jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Stanley MA, Otto Hasibuan mempertanyakan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis kliennya dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menilai Stanley layak divonis 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Promo JSM Alfamart, Awal Tahun Banyak Diskon, Bun
Otto mempertanyakan putusan tersebut sebab dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Stanley merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
BACA JUGA: Hukuman Goreng
Dia merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group.
"Seharusnya klien kami diputus bebas karena tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Otto dalam keterangannya, Sabtu (7/1).
BACA JUGA: 2 Hakim Agung Terjerat Dugaan Korupsi, Ketua MA Mengeklaim Begini
Otto lebih lanjut menyebut Stanley hanya seorang manager dan tidak memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan.
"Stanley juga tidak pernah melakukan perbuatan mengekspor minyak goreng (migor) dan tidak pernah memengaruhi atau memberikan uang atau hadiah apa pun kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri."
"Pemerintah seharusnya bersyukur, produsen, meski di tengah pandemi tetap memproduksi migor. Kan tinggal bagaimana pemerintah mengaturnya saja," katanya.
Terhadap putusan ini Otto menyebut pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan banding.
"Ya, kami pikir-pikir dulu (untuk banding). Saat ini semua sedang kami pertimbangkan," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (4/1) kemarin memvonis Stanley dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi.
Majelis Hakim menilai Stanley terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Putusan tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Stanley divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 868,72 miliar.
Terhadap putusan majelis hakim, JPU juga menyatakan masih akan berpikir terlebih dahulu.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jhonlin Group Hadirkan Kebahagiaan untuk Masyarakat lewat Batfest 2022
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang