Oleh karena itu, KPK merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) agar segera mencabut aturan pelaksana tersebut, yaitu Permenhut 50 tahun 2009 dan SK Menhut 32 tahun 2001
BACA JUGA: Dua Pertemuan, Dua Penghargaan
Demikian antara lain disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, M Jasin, Jumat (3/12), di Gedung KPK, Jakarta.Menurut Jasin, hal ini diketahui berdasarkan hasil kajian kebijakan titik korupsi, dalam lemahnya kepastian hukum pada kawasan hutan, yang dilaksanakan KPK
"Situasi tersebut memungkinkan terjadinya perlakuan memihak, yang dapat dimanfaatkan untuk meloloskan pelaku illegal logging dan illegal mining dari tuntutan hukum," katanya
BACA JUGA: KPK Didesak Tangkap Bupati Raja Ampat
Ditambahkan Jasin, kemungkinan perlakuan memihak ini dinilai dapat juga terjadi akibat ketidakjelasan kewenangan dalam menentukan kawasan hutan antara pusat dan daerah, terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)BACA JUGA: Para Gubernur Merasa Terancam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pidato Belum Selesaikan Masalah
Redaktur : Tim Redaksi