jpnn.com - JAKARTA - Status Auditor Senior Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono akan ditentukan penyidik Polda Metro Jaya usai diperiksa, Rabu (16/10), dalam kasus pembunuhan berencana Holly Anggela Hayu di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Rikwanto menyatakan, kenaikan status seseorang dari saksi menjadi tersangka itu bisa dilakukan penyidik. Semuanya, kata dia, tergantung dengan bukti-bukti. "Hasilnya didapatkan nanti setelah pemeriksaan," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (16/10).
BACA JUGA: KY Klaim Miliki Kredibilitas Awasi MK
Saat ini, Rikwanto mengatakan, suami siri Holly itu kini tengah digarap penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Kita lihat nanti dalam pemeriksaan kali ini, sementara kita panggil sebagai saksi," ujar Rikwanto.
Dia menyatakan, fakta-fakta yang didapat polisi di lapangan akan ditanyakan juga ke Gatot. "Dari data yang ada, kita akan tanyakan ke yang bersangkutan, tentu tiap jawaban akan dilampirkan bukti," ujarnya.
BACA JUGA: Pembahasan Transaksi Uang Sutarman di Komisi III Tertutup
Namun sejauh ini, dia mengatakan, antara Gatot dengan tersangka lain belum akan dikonfrontir. "Ada waktu tersendiri untuk konftrontir," tegasnya.
Rikwanto menilai sejauh ini Gatot kooperatif. Gatot dijadwalkan digarap sekitar pukul 9.00 - 10.00 namun sudah datang ke Polda pukul 7.00. "Ya, kooperatif," kata Rikwanto. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Periksa Istri Akil Mochtar
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Dalami Transaksi Rp 10 Miliar Akil dan Istri
Redaktur : Tim Redaksi