Status PNS untuk Perangkat Desa

Kamis, 04 Februari 2010 – 05:07 WIB
STATUS - Sejumlah pengunjukrasa dari Persatuan Perangkat Desa se-Indonesia (PPDI) saat berunjukrasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2). Foto: Priyo Handoko/Jawa Pos.

JAKARTA - DPR berjanji akan membahas kemungkinan pemberian status pegawai negeri sipil (PNS) kepada jajaran perangkat desaItu menjadi salah satu materi yang akan dibicarakan dalam perumusan RUU Pemerintahan Desa.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian yang dibahas dalam revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah," kata Ketua Komisi II DPR, Burhanuddin Napitupulu, di gedung DPR, Rabu (3/2)

BACA JUGA: Curhat ke JK, Bachtiar Mengaku Tak Salah

Penegasan tersebut disampaikan Burnap - panggilan akrabnya - saat menerima puluhan wakil dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)
Ketika itu, ia didampingi oleh sejumlah anggota Komisi II.

Burnap menjelaskan, UU No 32/2004 akan dipecah menjadi tiga undang-undang

BACA JUGA: Sail Banda 2010 Diluncurkan

Masing-masing yakni UU Pemerintahan Daerah, UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta UU Pemerintahan Desa.

Dalam materi RUU Pemerintahan Desa, sejumlah persoalan akan dibahas secara komprehensif
Antara lain mulai dari pendapatan asli desa, sampai pengelolaan bantuan anggaran dari APBN dan APBD yang disalurkan melalui kas desa

BACA JUGA: Budi Sampoerna Bantah Lakukan Rekayasa

Tak terkecuali desakan agar perangkat desa diberi status PNS"Itulah poin-poin yang bisa didiskusikan," ujar politikus senior dari Partai Golkar itu.

Ribuan anggota PPDI kemarin memang kembali menggelar unjuk rasa di gerbang depan gedung DPRMereka mendesak DPR untuk mengatur pengangkatan perangkat desa menjadi PNS, melalui RUU Pemerintahan DesaSelain memasang spanduk, para demonstran yang berpakaian dinas warna cokelat itu berorasi bergantian.

Anggota FPKB Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain, mendorong agar para perangkat desa diangkat menjadi PNSMenurutnya, ada sejumlah pertimbangan bagi pemerintah untuk mengangkat perangkat desa menjadi PNS"(Misalnya) perangkat desa yang sudah mengabdi lama di desa itu," kata Malik.

Pertimbangan tersebut dinilai cukupApalagi katanya, para perangkat desa umumnya sudah mengabdi tujuh hingga delapan tahun"Bahkan, banyak yang sudah puluhan tahun," lanjut Malik.

Meski sudah mengabdi puluhan tahun, status mereka tak pernah jelasMenurut Malik, dana operasional dari APBD dan bengkok (ganjaran atau gaji, Red) yang mereka dapat selama ini, tidak pernah cukup"Para perangkat desa ini bersedia melepas bengkok, asalkan statusnya diperjelas (menjadi PNS)," jelasnyaMalik menegaskan, FPKB akan mendorong penetapan status perangkat desa itu dalam pembahasan RUU Desa.

Sementara, Ketua Umum PPDI Ubaidi Rosidi mengatakan, meski perangkat desa berpakaian resmi dan melaksanakan kewajiban administrasi pemerintahan layaknya PNS, hak-haknya berbeda jauhMasih banyak di antara mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan, karena hanya berpenghasilan Rp 200 ribu per bulan.

"Kami minta status PNS untuk melindungi hak-hak kami sebagai aparatur negara," kata Perangkat Desa Kalikangkung, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal ituMenurut Ubaidi, tanpa status PNS, nasib mereka tak jelasMeski ada surat edaran Mendagri agar pemda mengalokasikan tunjangan kepada aparat desa melalui APBD, pelaksanaannya tidak pernah optimal.

"Harapan kesejahteraan tinggal aturanBanyak bupati yang beralasan (APBD) sedang defisit," curhatnyaUbaidi berkeyakinan, APBN mampu membayar gaji PNS perangkat desa yang berjumlah 509 ribu orang di seluruh Indonesia(pri/bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Anggap Soal Kerbau Sudah Risiko SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler