Status Siswa 6 SMK Terancam Tak Diakui

Selasa, 03 Juni 2014 – 09:12 WIB

jpnn.com - PURWAKARTA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) masih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengenai status 6 SMK.

Hingga kini, meski Disdikpora sudah mengeluarkan surat edaran baru terkait pelarangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sosialisasi penerimaan siswa baru di 6 sekolah tersebut masih gencar dilakukan.

BACA JUGA: Mahalnya Kuliah Kedokteran di Kampus Negeri

Kabid Pendidikan Menengah (Dikmen) Disdikpora Purwakarta, Diaudin menegaskan, hingga kini pihaknya masih melarang 6 SMK melakukan penerimaan siswa baru.

Keputusan tersebut ditegaskan dengan surat edaran yang dikeluarkan Disdikpora kepada sejumlah instansi terkait. Hingga putusan PTUN belum disahkan, SK pelarangan PPDB 6 SMK dinyatakan masih berlaku.

BACA JUGA: Tarif Mahal, Pelayanan Kampus Belum Tentu Maksimal

"Kita fokus pada persidangan, hasilnya Hakim yang menentukan," ujar Diaudin kepada Pasundan Ekspres (Grup JPNN), Senin (2/6) di kantornya.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan hari ini (Selasa, red) dengan agenda jawaban dari penggugat. Sidang sebelumnya sudah dilakukan penyampaian pemaparan dari penggugat.

BACA JUGA: Rekaman Video Soal Produk, Ini Tanggapan Peserta InaSEC

"Sekarang menyampaikan jawaban penggugat dari kemarin. Tergugat memberikan tanggapan," tuturnya.

Selama belum ada putusan, Disdikpora tetap melarang 6 SMK untuk melakukan penerimaan siswa baru. Seperti diketahui, keenam sekolah tersebut meliputi SMK YPK, Bintar, Tekind, YKS 1, YKS 2 dan YPB. Jika keputusan tersebut dilanggar, Disdikpora mengancam tidak akan mengakui status siswa.

"Siswa baru yang masuk, nanti ketika sudah inkrah, ketika masih belum ada putusan hakim, sementara belum selesai," ujarnya.

Sebelum Disdikpora mengeluarkan SK pelarangan PPDB bagi 6 SMK, menurutnya sudah dilakukan langkah-langkah preventif. Baik itu melalui dialog dan musyawarah maupun pembentukan forum antar siswa di 6 SMK bersangkutan. Namun ternyata belum memberikan dampak signifikan untuk mengantisipasi tawuran pelajar.

"Sebelum SK keluar, itu sudah ada usaha panjang, beberapa langkah islah sekolah yang terlibat tawuran, kemudian adanya aatgas di masing-masing sekolah, sudah dilakukan," paparnya.

Setelah keluar SK pelarangan PPDB, pihak Disdikpora menginginkan ada koordinasi antar sekolah. Namun menurutnya belum ada pembahasan bersama pasca keluarnya SK pelarangan PPDB.

"Ada pembinaan kepada sekolah. Ada perkembangan itu mestinya dilaporkan. Tapi langsung dilaporkan ke PTUN, yang memberikan pelaporan itu YPK, saat ini baru satu," imbuhnya.

Sementara itu saat kasus ini berproses di PTUN Bandung, aksi tawuran kembali terjadi di perempatan Iming Jalan Taman Makam Pahlawan dan Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga.

Aksi  tawuran antar pelajar yang terjadi di siang hari ini diduga melibatkan siswa SMK YPK dan SMK Bintar. Hal ini dibenarkan Diaudin melalui pesan singkatnya.

"YPK dan Bintar tawuran di Perempatan Haji Iming. Tiga siswa Bintar luka-luka dan dirawat di rumah sakit," tandas Diaudin.(sei/din)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peserta InaSec Akan Presentasi Produk Selama Tiga Menit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler