jpnn.com, JAKARTA - Polri mengundang keluarga almarhum mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas melibatkan pensiunan polisi, ke Polda Metro Jaya.
Hal itu dilakukan dalam rangka pencabutan status tersangka MHA.
BACA JUGA: Saksi Ungkap Kondisi Lokasi Kecelakaan Mahasiswa UI
"Pada hari ini saya bertemu dengan keluarga almarhum MHA dan penasihat hukum untuk menyerahkan surat pencabutan status tersangka," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, di Jakarta, Jumat.
Latif menjelaskan surat dengan nomor B/01/II/2023/LLJS tersebut pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka MHA sekaligus memulihkan nama baik almarhum.
BACA JUGA: Mahasiswa Unbara Ditembak, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Di tempat yang sama kuasa hukum keluarga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus kliennya tersebut.
"Dalam pertemuan ini, kami sangat apresiasi, sangat terbuka dan disampaikan mengenai surat tertulis yang kami tunggu-tunggu mengenai pencabutan status tersangka MHA," ujar Gita Paulina selaku kuasa hukum keluarga MHA.
BACA JUGA: Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Dicabut, Kompolnas: Polda Metro Jaya Kurang Profesional
Gita mewakili keluarga MHA juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran di Polda Metro Jaya.
"Aspirasi kami didengarkan dan kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan bulan akhirnya ada kejelasan bagi adik kami MHA, " ucapnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka terhadap MHA, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Keputusan tersebut diambil Polda Metro Jaya setelah melaksanakan rekonstruksi ulang kecelakaan pada Kamis (2/2) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan mengundang keluarga serta seluruh pihak terkait. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Propam Harus Periksa Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Hasya Atallah Tersangka
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha