Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung

Sabtu, 16 November 2024 – 15:28 WIB
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/am.

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak diskriminatif menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka.

Menurut Abdul Fickar, Tom tak bisa dipidana hanya berdasarkan dugaan kesalahan dalam pengambilan kebijakan.

BACA JUGA: Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?

Fickar menyampaikan seorang pengambil kebijakan dimungkinkan mengambil sikap yang berisiko berkaitan dengan jabatannya. Karena itu, ia menilai penetapan Tom sebagai tersangka bisa menjadi preseden dan membuat orang tak berani untuk menjadi pejabat publik.

"Kecuali kalau bisa dibuktikan pejabat publik itu mendapatkan sesuatu materi yang bernilai ekonomis, ini namanya penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, dan sebagainya," ujar Fickar saat dihubungi, Sabtu (16/11).

BACA JUGA: Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong

“Kejaksaan merusak hukum Indonesia karena penetapan Tom diskriminatif,” kata Fickar.

Tom Lembong sudah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

BACA JUGA: Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik

Fickar mengatakan praperadilan merupakan langkah hukum yang bisa diambil tersangka untuk menguji aspek formil yang dilakukan penegak hukum. Nanti, hakim akan menguji semua keabsahan bukti untuk memastikan prosedur perkara dijalankan dengan baik.

“Praperadilan juga masuk ke materi perkara dalam pengertian apa sudah cukup alasan bukti-bukti yang dijadikan dasar penersangkaan itu secara materiel,” ucap Fickar.

Jika semua bukti dinilai sah, penetapan tersangka terhadap Tom tidak akan dianulir hakim dan perkara dilanjutkan. Namun, jika disimpulkan bermasalah, status tersangka harus dicabut.

Salah satu pertimbangan hakim yakni kebebasan saksi dalam memberikan keterangan. Jika orang yang diperiksa penyidik merasa dipaksa, status tersangka bakal dipertanyakan.

“Karena bisa jadi saksi-saksi itu dipaksa atau terpaksa karena pekerjaannya berhubungan dengan korban atau pelapor, karena itu keterangannya membela korban,” ujar Fickar.

Praperadilan juga bisa mempertimbangkan unsur politik dalam kasus Tom. Jika terendus, Kejagung bisa kalah.

“Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain yuridis. Hakim prapid harus menggalinya,” ujar Fickar.

Fakta lain yang bisa dipertimbangkan yakni keputusan Tom dalam mengimpor gula. Hal itu bisa dikomparasi dengan pejabat lain, saat itu.

“Atau juga mempertimbangkan fakta-fakta mengapa Mendag lain yang mengimpor seperti TL (Tom Lembong) tidak ditersangkakan? ini juga bisa jadi pertimbangan hakim prapid,” kata Fickar.

Sidang praperadilan yang akan digelar Senin (18/11) di PN Jaksel mendapat perhatian luas. Independensi hakim untuk memutus perkara secara adil dipertaruhkan. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung: Kami Tidak Pernah Punya Maksud Politik


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler