Status Tersangka untuk Aktivis KAMI Bikin Bang Ray Geleng Kepala

Sabtu, 17 Oktober 2020 – 19:39 WIB
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati politik Ray Rangkuti merasa heran dengan langkah kepolisian menangkap dan memerkarakan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Menurutnya, alasan polisi menangkap para aktivis KAMI tidak masuk akal.

"Baru kami baca pernyataan polisi terkait penangkapan setidaknya delapan anggota KAMI, itu membuat kami geleng-geleng kepala," ucap Ray dalam sebuah diskusi daring bertema Omnibus Law dan Aspirasi Publik, Sabtu (17/10).

BACA JUGA: Selain Petinggi KAMI, Bareskrim Ternyata Juga Tangkap Pemilik Akun @podoradong

Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia itu menambahkan, ada satu di antara aktivis KAMI yang ditangkap karena memelesetkan kepanjangan NKRI di media sosial. Menurutnya, sebenarnya pelesetan itu sudah jadi kelaziman di publik.

"Istilah yang sudah lazim sebenarnya diperkenalkan orang terhadap NKRI, sekarang menjadi pidana, tuh. Nah, NKRI yang dipelesetkan itu sekarang menjadi pidana," ujar Ray.

BACA JUGA: Arief Poyuono Bakal Melobi Jokowi dan Megawati untuk Bebaskan Syahganda & Jumhur KAMI

Menurutnya, jika pelesetan soal NKRI itu menjadi pidana, semestinya ada banyak orang yang sudah jadi tersangka. "Kalau tindakan pidana, ratusan dijerat dengan dalih itu karena sudah lama dipelesetkan orang," ulasnya.

Pemerhati kepemiluan itu juga mengkritisi langkah polisi menjerat aktivis KAMI yang mendukung aksi demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, tindakan hukum itu berpotensi menghadirkan kekhawatiran rakyat dalam menyampaikan sikap politik.

BACA JUGA: Bela Jokowi, Jumhur Bawa-Bawa Nama Bung Karno

"Sekarang kalau lihat pasal-pasal yang dipakai kepada kawan KAMI pusat ini, itu buat kami geleng-geleng kepala," tutur dia.

"Sekarang di media sosial jadi berpikir pun sekarang enggak boleh. Jadi mudah-mudahan ditegaskan dahulu, saya kira ini bukan main-main," pungkas dia.

Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membeber alasan kepolisian menjerat aktivis KAMI, di antaranya Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Kingkin Anidayang sebagai tersangka.

Misalnya, Jumhur membuat twit yang isinya menyebut Omnibus Law Cipta Kerja untuk investor dari RRC dan pengusaha rakus. Adapun Anton Permana memelesetkan NKRI menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia.(ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler