Stefen Agustinus Ditangkap Tim Intelijen di Medan Tanpa Perlawanan

Rabu, 13 Januari 2021 – 22:21 WIB
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buronan Stefen Agustinus (tengah) terpidana kasus perdagangan orang. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Stefen Agustinus akhirnya ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di kediamannya di Jalan Metal Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Rabu (13/1).

Stefen Agustinus merupakan terpidana kasus perdagangan orang yang menjadi buronan sejak 2018.

BACA JUGA: Mulanya Ada Transaksi Mencurigakan, Intelijen Bergerak, Kejahatan Yudi Handoko pun Terbongkar

Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu diwakili Asintel Dwi Setyo Budi Utumo mengatakan penangkapan Stefen merupakan permintaan dari Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Penangkapan buronan tersebut permintaan dari kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kepada Kejaksaan Tinggi Sumut tanggal 12 Januari 2021," kata Budi Utomo di Medan.

BACA JUGA: Irjen Rikwanto: Kalau Masih Membandel, Jangan Salahkan Aparat Bertindak Lebih Keras

Budi Utomo menjelaskan, dalam operasi penangkapan tersebut tim intelijen Kejati Sumut menyaru sebagai masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke Sabang, Aceh.

Strategi itu dilakukan untuk memudahkan tim bisa masuk ke dalam rumah Stefen Agustinus.

BACA JUGA: Kekayaan Komjen Listyo Rp 8,3 Miliar, Harga Mobilnya Saja Sebegini

Sebab, kata Budi, kediaman terpidana itu juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang.

"Tidak ada perlawanan pada saat tim mengamankan terpidana di rumahnya," ujar Budi Utomo.

Asintel itu juga menjelaskan, sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2479.PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018, terpidana melanggar Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang.

"Terpidana (Stefen Agustinus) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara," katanya.

Budi menambahkan bahwa tim intelijen membawa terpidana Stefen Agus ke Kejati Sumut, untuk selanjutnya diserahkan kepada tim Kejati NTT.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler