jpnn.com, SURABAYA - Sidang kasus pencemaran nama baik klinik kecantikan L'Viors masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10).
Sidang ke-24 kali ini beragendakan pembacaan tuntutan bagi terdakwa Stella Monica Hendrawan.
BACA JUGA: Kasus Klinik Kecantikan LVIORS, Ahli Pidana Meyakini Stella Monica Tak Bersalah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dan Farida mengatakan terdakwa secara sengaja membuat serta mendistribusikan konten pencemaran nama baik klinik L'Viors.
Atas dasar itu, JPU mendakwa Stella dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
BACA JUGA: 5 Fakta Bayung Lencir Membara saat Massa Bakar Tempat Rehat Tentara
"Menjatuhkan pidana selama satu tahun, membayar denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan (penjara,red)," ujar Erna membacakan tuntutan bagi Stella.
Setelah mendengar tuntutan itu, Habibus Salihin selaku kuasa hukum Stella meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan ke majelis hakim di sidang berikutnya.
BACA JUGA: Umar Disergap di Jalan Siwalankerto Surabaya, Banyak Buku Nikah di Rumahnya, Alamak!
Namun, Ketua Majelis Hakim Imam Supriyadi menolak permintaan Habibus lantaran terlalu lama. Dia menyarankan satu minggu saja.
"Kami kasih waktu seminggu, karena sidangnya lama sekali. Sidang berikutnya 28 Oktober 2021," ucap Imam.
Usai sidang perkara pencemaran nama baik itu, Ibu Stella terlihat tak terima dengan tuntutan yang dibacakan JPU.
Bahkan, dia sampai menteskan air mata, tetapi segera dipeluk oleh aktivis Koalisi Pembela Konsumen Anin.
"Saya tidak terima anak saya dibegitukan," ujar orang tua Stella, menangis. (mcr12/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra