Stella Monica Vs Klinik L'Viors, Habibus Persoalkan Istilah Mantan Konsumen

Jumat, 22 Oktober 2021 – 10:21 WIB
Sidang tuntutan kasus pencemaran nama baik klinik L'Viors di PN Surabaya, Kamis (21/10). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kuasa hukum terdakwa Stella Monica selaku terdakwa dugaan pencemaran nama baik klinik L'Viors, Habibus Salihin bakal mengajukan nota pembelaan alias pledoi pada persidangan 28 Oktober 2021 mendatang.

Habibus diberikan waktu sepekan oleh majelis hakim untuk menyiapkan nota pembelaan terhadap Stella Monica.

BACA JUGA: Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Klinik LViors, Stella Monica: Enggak Adil

"Kami akan fokus melakukan kajian (dakwaan) secara keseluruhan," ujar Habibus usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10).

Dalam perkara itu, Stella Monica dituntut selama satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.

BACA JUGA: Lagi, Novel Baswedan Ungkap Skandal Lili Pintauli Siregar

Menurut Habibus, tuntutan JPU itu harus dipertimbangkan karena ada yang memberatkan dan meringankan.

Kuasa hukum juga akan mengkaji secara keseluruhan terhadap Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 20019 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dipakai menjerat klien Stella.

BACA JUGA: Berita Terbaru Percobaan Penculikan Bocah SD di Surabaya, Pelaku Siap-Siap Saja

Habibus menyoroti penyebutan kliennya sebagai mantan konsumen klinik kecantikan L'Viors. Dia konsisten mengedepankan UU Perlindungan Konsumen dan berharap majelis hakim mempertimbangkan hal itu.

Sebab, di dalam BAP polisi sampai dakwaan di persidangan perkara pencemaran nama baik itu, kliennya disebut sebagai mantan konsumen.

"Menurut kami, tidak ada istilah mantan konsumen dalam undang-undang perlindungan konsumen. Jadi, harus ditegakkan," ucapnya.

Sebelumnya, JPU Rista Erna Soelistiowati dan Farida menyebut terdakwa secara sengaja membuat serta mendistribusikan konten pencemaran nama baik klinik L'Viors.

Atas dasar itu, perbuatannya dikenakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (mcr12/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler