jpnn.com, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta. KPK mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap mantan penyidik komisi antirasuah tersebut.
"Kami sampaikan bahwa KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai dengan tugas dan kewenangannya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/1).
BACA JUGA: Mantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun PenjaraÂ
Menurut Ali, apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim jaksa.
"Adapun perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," ucap Ali.
BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Menyampaikan Pengakuan tentang Aksi Tipu-Tipu
Dia juga mengatakan ditolaknya permohonan Robin yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) juga sudah sesuai dengan fakta hukum.
"Selain itu, majelis hakim juga memutus bagaimana peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC terdakwa SRP tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya," tuturnya.
BACA JUGA: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Pak Berengos Bilang Begini
Ali mengatakan bahwa tim jaksa akan menganalisis atas hasil putusaan tersebut guna mempersiapkan langkah-langkah berikutnya.
Sebelumnya, divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 2.322.577.000,00.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Robin divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Robin bersama dengan rekannya, advokat Maskur Husain, terbukti menerima suap senilai Rp 11,025 miliar dan USD 36.000 atau sekitar Rp 513 juta, sehingga totalnya sebesar Rp 11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.
Sementara itu, Maskur divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 8.702.500.000,00 dan USD 36.000. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy