JAKARTA — Stimulus pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk karyawan yang tertuang dalam pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tertanggal 3 Maret 2009, dipastikan mulai berlaku efektif April mendatangSebagaimana diatur dalam beleid tersebut, pajak penghasilan yang akan ditanggung pemerintah hanya bagi mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.
Hal ini disampaikan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, saat menjadi keynote speaker pada Workshop Penguatan Pasar Domestik Menghadapi Krisis Global, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (12/3)
BACA JUGA: Menkeu Terbitkan Tiga Juklak FTZ
“Stimulus ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” tegasnyaMenteri dari Golkar ini hadir di formum tersebut untuk mewakili Wakil Presiden RI HM
BACA JUGA: Enam Industri Pariwisata Indonesia Jualan di Miami
Jusuf Kalla yang sedianya dijadwalkan hadir pada acara tersebutBACA JUGA: Sektor Konstruksi Butuh 10 Juta Tenaga Kerja
Rumusannya, diakui fahmi sedang disusun.“Indonesia harus berani menolak barang impor kalau ada di dalam negeriTidak perlu takur dengan protes aturan WTO karena Amerika saja melakukan hal itu sekarang,” tambahnya.
Hanya saja, Ketua Umum Kadin MSHidayat mengingatkan, larangan tersebut harus memiliki pengecualian produk-produk yang memang belum diproduksi di dalam negeriSebut saja misalnya produk teknologi tinggi“Kita ingin agar produksi nasional kita dilindungiSecepatnya deklarasi kemandirian eknomi nasional harus diwujudkan,” tandasnya.
Workshop yang dilaksanakan ini masih rangkaian Launching Iklan bersama tiga produk lokal ternama yaitu Tolak Angin, Kacang Dua Kelinci dan The SosroTiga branding ini mengkampanyekan mencintai produk dalam negeri, agar menjadi tuan rumah di negeri sendiri(ysd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisis Global, Proyek Konstruksi Turun
Redaktur : Tim Redaksi