TANGERANG - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 2.100 gram senilai Rp 3,1 miliar dan 58 gram heroin seharga Rp 290 juta yang rencananya buat stok Lebaran 2011 untuk diedarkan di Jakarta digagalkan petugas Kantor Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dua hari lalu
Bila heroin dikirim melalui Perusahan Jasa Titipan (PJT) udara, SS justru disita dari tangan seorang Warga Negara (WN) Malaysia bernama Michael Haigh, 43
BACA JUGA: Korban Pembunuhan Dicor, Tersangka Didor
”Ada dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan heroin ini untuk diperdagangkan saat Hari Raya Idul Fitri nanti,” terang Kasi Penyidikan dan Penindakan, Bea dan Cukai, Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo kepada INDOPOS (JPNN Group), Selasa( 23/8)Gatot juga mengatakan para sindikat narkotika jaringan internasional itu mencoba memanfaatkan kelengahan petugas untuk mengimpor narkoba ke tanah air
BACA JUGA: Empat WN Malaysia Bawa 1 Ons Sabu ke Batam
Pasalnya, para pemasok barang haram itu mengira kalau setiap akhir pekan pemeriksaan petugas di Bandara Soetta akan lengahBACA JUGA: Waduh..Alat Joki Masuk STAN Masih di Dalam Telinga
Sehingga, mereka mencoba menyelundupkan SS dan heroin itu melalui jalur udaraKarena, jaringan narkoba itu kapok mengirim melalui jalur laut karena belum lama ini berhasil diungkap kepolisian
Namun, upaya penyelundupan itu berhasil dideteksi Tim Customs Tactical Unit (CTU) atau tim anti penyelundupan berkat kejelianAwalnya, petugas curiga dengan gerak-gerak Michael High.
Pasalnya, saat turun dari pesawat Malaysia Airlines (MH-711) rute Kuala Lumpur-Jakarta warga negara asing itu berperilaku tak wajarPetugas yang curiga lalu memeriksa barang bawaan warga negara jiran itu secara mendalam”Setelah koper milik Michael Haigh dibuka petugas menemukan tiga buah plastik berisi kristal bening atau sabu-sabu seberat 2.100 gram senilai Rp 3,1 miliar,” terang Gatot juga.
Untuk diketahui, Michael Haigh berprofesi sebagai sales baju di Kuala Lumpur. Dia mengaku nekad membawa SS dari Kuala Lumpur menuju Jakarta lantaran dijanjikan diberikan upah 10 ribu ringgit MalaysiaSebelum berangkat ke Jakarta dia diberi 3.000 ringgitSisanya sebanyak 7.000 akan diberikan setelah dia menyerahkan narkoba itu kepada seseorang di Jakarta
”Jika membawa sabu-sabu lebih dari 5 gram, akan diancam pidana seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun,” pungkas Gatot lagi.
Sedangkan untuk kasus penyelundupan heroin 58 gram, disita petugas dari paket yang dikirim dari Rowland Heights USA, melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) udara yang diberitahukan sebagai dokumenPaket berisi heroin senilai Rp 290 juta dikirim oleh seorang berinisial LW dan ditujukan kepada penerima dengan nama Kristianto F Wijaya
Alamat penerima Kristianto F Wijaya menempati sebuah rumah di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta BaratTetapi petugas tidak berhasil menangkap pemilik dan penerima barang memabukkan itu”Awalnya kami kira memang dokumenKarena dipaket seperti dokumenTernyata positif heroin,” tegas Gatot juga(gin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siram kWh Meter, Tewas Kesetrum
Redaktur : Tim Redaksi