Stop, Sudah Dua Periode Maju Lagi sebagai Wakil

Rabu, 04 Agustus 2010 – 04:40 WIB

JAKARTA – Dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 nanti harus mengatur larangan bagi kepala daerah yang sudah dua kali menjabat untuk maju lagi dalam pemilukada sebagai calon wakil kepala daerahMenurut anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P, Arief Wibowo, modus seperti itu merupakan bentuk akal-akalan terhadap regulasi yang sudah mengatur mengenai pembatasan dua kali masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Ada kepala daerah yang sudah menjabat dua kali, tapi maju lagi sebagai wakil kepala daerah

BACA JUGA: Priyo Menang tanpa Pesaing

Itu sama saja akal-akalan pencalonan
Makanya, dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 nanti, itu yang harus diatur

BACA JUGA: Minta KPU Pematangsintar Cepat Usulkan ke DPRD

Saya sendiri cenderung untuk diterapkan larangan yang tegas tentang itu,” kata Arif kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/8).

Dia menolak gagasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengusulkan agar masa jabatan kepala daerah dibatasi hanya satu periode saja
Menurut Arif, kalau satu periode, kepala daerah akan sulit memaksimalkan program-programnya

BACA JUGA: Marzuki Alie Tak Sepakat soal Rumah Aspirasi

Yang sangat mendesak, lanjut politisi PDIP itu, adalah pembatasan yang tegas mengenai ketentuan dua kali masa jabatan itu

Menurutnya, jika sudah dua kali menjabat tapi masih juga ikut maju sebagai calon wakil kepala daerah, maka bisa menghambat proses regenerasi kepemimpinan di tingkat lokalAlasan lain, dari aspek perjalanan karir, sangat aneh jika mantan kepala daerah turun jabatannya menjadi wakil kepala daerah"Bukan ke atas tapi  malah ke bawah,” ujarnya

Mendagri Gamawan Fauzi sendiri dalam berbagai kesempatan juga menyatakan ketidaksetujuannya jika kepala daerah yang sudah dua kali menjabat, maju lagi sebagai wakil kepala daerahMenurut Gamawan, modus itu hanya memanfaatkan celah ketentuan di UU yang memang tidak melarang mengenai hal itu(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa Pilkada Situbondo Mental di MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler