Stranas PK Sebut Banyaknya Aplikasi Pemda Berpotensi Jadi Celah Praktik Korupsi

Rabu, 13 Juli 2022 – 22:11 WIB
Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk menghentikan pemborosan aplikasi.

Sebagai gantinya, Stranas PK mendorong Pemda memaksimalkan penggunaan aplikasi umum dalam pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA: 5 Jenderal Turun Tangan Usut Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ada Catatan dari IPW

Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan mengatakan kementerian/lembaga di Indonesia memiliki ribuan aplikasi.

Namun, aplikasi tersebut tidak seluruhnya bisa terintegrasi sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan bagi keuangan negara.

BACA JUGA: Kematian Brigadir J Perlu Diusut Tuntas, Istri Ferdy Sambo Harus Diperiksa, Siapa Tahu Ada Cinta Segitiga

Banyaknya aplikasi ini justru dinilai membuka celah praktik korupsi, terutama dalam pengelolaan keuangan.

Pahala mengungkapkan Stranas PK telah mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan terutama di daerah, melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sejak 2019.

BACA JUGA: Keluarga Brigadir J Mengaku Akun WhatsApp & Medsos Diretas, Mabes Polri Beri Respons Begini

Saat ini, setiap daerah memiliki aplikasi perencanaan keuangannya masing-masing sehingga tidak terintegrasi dan kurang sinerginya sistem perencanaan dan penganggaran dari daerah ke pusat.

“Yang hendak dicapai dari SIPD adalah integrasi keuangan dari desa ke daerah dan daerah ke pusat. Karena itu, dibutuhkan sebuah aplikasi umum yang dapat digunakan seluruh daerah agar terintegrasi pula ke pusat,” kata Pahala, Jumat (1/7).

Stranas PK juga melihat korupsi anggaran sering terjadi sejak tahap perencanaan.

Ketika proses perencanaan tidak dilakukan dengan baik dan transparan, intervensi dari pihak-pihak luar dinilai pasti terjadi.

Dengan adanya satu aplikasi umum seperti SIPD, Pahala mengharapkan bisa menutup celah penyelewengan.

“Melalui SIPD, akan ada satu dasbor nasional untuk melihat dan mengawasi proses perencanaan dan penganggaran," ujar Pahala.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan sistem SIPD akan menyediakan data dan informasi tentang proses perencanaan atau penganggaran, pengelolaan keuangan, maupun informasi tentang hasil pembangunan.

"Dengan begitu, kita bisa mengetahui misalnya berapa ribu kilometer jalan atau berapa banyak sekolah yang sudah dibangun," jelas Pahala

Dia juga menegaskan optimalisasi aplikasi SIPD menjadi penting karena memuat informasi keuangan dan pembangunan daerah yang disajikan dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah.

Selain itu, SIPD juga berperan sebagai perekam transaksi aktivitas belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Penerapan SIPD bisa berjalan optimal jika didukung informasi dan data yang terus diperbarui daerah, utamanya yang menyangkut realisasi belanja serta output dan outcomes dari belanja tersebut,” papar Pahala.

Rencananya, SIPD akan ditetapkan sebagai aplikasi umum bertepatan pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022.

BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

Selanjutnya, akan dilakukan pendampingan secara intensif sehingga pada 2023 seluruh tahapan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sudah menggunakan satu sistem informasi pengelolaan keuangan daerah yang terpadu dan terintegrasi. (mcr9/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler