jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim pemulihan aset dari para koruptor pada 2021 mengalami peningkatan. Lembaga antirasuah memastikan ada kenaikan 27 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya setelah melakukan strategi penindakan.
"Sebesar Rp 80 miliar atau 27 persen," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/1).
BACA JUGA: Pernyataan Firli Tegas Banget Soal Posisi KPK Terkait Kepentingan Politik
Pria berlatar belakang jaksa itu memerinci delapan tahun terakhir pemulihan aset korupsi pada 2014 berjumlah Rp 107 miliar dan terus meningkat hingga puncaknya pada 2018. Rinciannya, Rp 193 miliar pada 2015, Rp 335 miliar pada 2016, Rp 342 miliar pada 2017, dan Rp 600 miliar pada 2018.
Pada era Filri Bahuri, angka pemulihan aset korupsi itu sempat menurun pada 2019 dan merosot kembali pada 2020 menjadi Rp 294 miliar. Nominal asset recovery baru meningkat di 2021 menjadi Rp 374 miliar.
BACA JUGA: SPI 2021 Libatkan Ratusan Ribu Responden, Firli: Ini Survei Terbesar
"KPK tercatat terus konsisten mengoptimalkan asset recovery melalui pendekatan strategi penindakan," kata Fikri.
Fikri menilai pemulihan aset yang ditimbulkan akibat korupsi penting untuk dilakukan. Dia mengingatkan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian dan berdampak buruk terhadap masyarakat.
BACA JUGA: Dipecat Firli Bahuri Cs, Eks Raja OTT KPK Ini Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung
Di sisi lain, Fikri juga menyatakan hasil pemulihan aset akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal itu menjadi salah satu sumber pembiayaan negara dalam membangun bangsa dan negara demi menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
"KPK melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery," imbuhnya. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga