Suami Bunda Putri Dilarang Pergi ke Luar Negeri

Selasa, 09 Februari 2016 – 21:48 WIB
Ridwan Hakim saat memberikan keterangan saksi pada sidang Lutfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/11). FOTO: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mencegah dua tersangka korupsi pengadaan fasilitasi sarana budidaya pupuk hayati di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013. 

Kedua tersangka yang dicegah adalah Direktur Jenderal Holtikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Holtikutura Kementan Eko Mardiyanto. 

BACA JUGA: Fahri Hamzah Ingatkan Jokowi Jangan Kucing-kucingan

Hasanuddin merupakan Staf Ahli Menteri Pertanian Amran Sulaiman di bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional pada 2015. Hasanuddin juga disebut-sebut sebagai suami dari Bunda Putri.
                
“Untuk pencegahan sudah dilakukan terhadap dua tersangka, HI dan EM,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (9/2). 

Sedangkan untuk satu tersangka lain dari kalangan swasta, Sutrisno belum dicegah bepergian ke luar negeri. “Sut sekarang adalah terpidana kasus lain yang ditangani Kejaksaan Agung,” katanya.  

BACA JUGA: Mantan Pejabat yang Baru Dijerat KPK Itu Suami Bunda Putri?

KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka korupsi yang diduga merugikan negara Rp 10 miliar. Atas perbuatannya,  ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.  (boy/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi Persilakan KPK-BPK Audit Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Jonan: Tidak Ada Hak Eksklusif!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler