Suami Curiga Istri Tak Ada, Ternyata Bareng Selingkuhan

Minggu, 16 April 2017 – 10:46 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, BALIKPAPAN - Pembunuhan sadis berlatar belakang perselingkuhan terjadi di Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, Jumat (14/4) sekitar pukul 21:30 Wita.

Udin nekat menghabisi nyawa Dawi menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA: Pernah Ditegur Atasan, 2 PNS Tetap Selingkuh 4 Tahun

Penyebabnya, Dawi menjalin hubungan terlarang dengan Eka yang merupakan istri Udin.

Dawi tewas setelah menerima dua tusukan di pinggang dan perut.

BACA JUGA: PNS bak Belut, 4 Tahun Selingkuh Aman, Ini Modusnya

Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, Dawi akhirnya tak tertolong.

Peristiwa bermula ketika Udin mendatangi pasar malam di Jalan Taman Sari.

BACA JUGA: Please... Jika Lihat DPO Ini Tolong Laporkan ke Polisi

Udin sudah mencurigai sang istri memiliki asmara terlarang dengan Dawi.

Kecurigaan Udin ternyata benar. Kala itu, Eka sedang berduaan dengan Dawi di mobil pikap.

Udin yang sudah terbakar cemburu langsung menghujamkan belati ke tubuh Dawi.

“Sudah sebulan saya curiga. Seminggu sebelumnya dia (Eka) menghilang dan bilang keluarga ke Tenggarong. Malam kejadian, dia pamit mau ke pasar malam sama keponakan,” kata Udin, sabtu (15/4).

“Saya lagi tidur, tetapi kebangun dan punya perasaan tidak enak. Saya susul istri saya ke pasar malam itu. Saya cari, saya pergoki mereka lagi berduaan di dalam mobil. Lalu saya tusuk dia (korban),” terang Udin.

Setelah menusuk Dawi, Udin langsung bersembunyi di rumah salah satu warga.

Di sisi lain, Eka langsung berteriak histeris sehingga mengundang perhatian warga.

Warga langsung menghubungi Polsek Balikpapan Utara.

Tak berselang lama, petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung menangkap Udin.

“Pelaku cemburu melihat istrinya berduaan dengan korban di dalam mobil. Kami belum pastikan apakah ini murni pembunuhan atau ada rencana. Soalnya, tersangka membawa badik dari rumah. Alasannya biasa dibawa untuk jaga diri,” sebut Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Sopyan.

Dia melanjutkan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Namun, jika terbukti merencanakan pembunuhan, Udin dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Terpisah, Eka mengaku sudah berhubungan dengan Dawi selama sebulan terakhir.

Namun, dia mengaku hubungannya dengan Dawi hanya sebatas teman.

Eka mengaku merasa kesepian lantaran Udin selalu enggan diajak jalan.

Dia tidak menyangka hubungannya dengan Dawi diketahui sang suami.

“Pas kejadian itu saya hanya minta diantar pulang. Saya tidak ada salah apa-apa,” ujar Eka. (rdh/riz/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dasar Hidung Belang! Palsukan KK Demi Nikah Lagi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler