jpnn.com, PURWOKERTO - TT (51) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah.
Dia diduga menjual istrinya melayani nafsu sejumlah pria.
BACA JUGA: Suami di Surabaya Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Motifnya Ternyata
Warga Kabupaten Banyumas, Jateng, itu ditangkap di Yogyakarta 1 Agustus 2022.
"Kasus ini terungkap setelah istri pelaku, I (35), melaporkan perbuatan suaminya kepada kami pada Mei 2022," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto di Kantor Satreskrim, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (8/8) siang.
BACA JUGA: Dihajar Suami, Nelli Mengadu ke Rumah Pak RT Lalu Meninggal, Ini Pelakunya
Dia mengatakan setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang kabur setelah mengetahui istrinya melaporkan perbuatannya kepada polisi.
Kompol Agus menegaskan pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banyumas di Yogyakarta pada 1 Agustus 2022.
BACA JUGA: SPA Berkedok Prostitusi Terselubung di Samping Polres Jaksel, Anak Buah Anies Bergerak
Menurut dia, sejauh ini ada tiga pria yang dilayani oleh korban atas perintah dan di bawah ancaman dari pelaku.
Tiga pria merupakan orang dekat atau rekan dari suami korban.
Saat istrinya melakukan hubungan dengan pria lain di kamarnya, pelaku bersembunyi di belakang pintu atau di atas plafon sambil melihat perbuatan tersebut karena yang bersangkutan diketahui mengalami penyimpangan seksual dalam satu tahun terakhir.
Korban juga sempat masuk rumah sakit selama tiga hari karena mendapatkan tindakan kekerasan dari suaminya.
"Korban pun tidak tahu dijual berapa oleh suaminya, namun setiap kali selesai melayani pria lain, dia diberi uang sebesar Rp 100 ribu oleh pelaku. Kami masih dalami, karena keterangan pelaku masih berubah-ubah," kata Kasatreskrim.
Selain itu, kata dia, pelaku juga merekrut empat perempuan muda yang dijanjikan akan dipekerjakan sebagai sales promotion girl (SPG) perusahaan kosmetik. Akan tetapi, keempat perempuan yang akan dipekerjakan sebagai SPG tersebut justru disetubuhi oleh pelaku.
"Pelaku berpura-pura menjadi sosok abah dan menelepon para korbannya (perempuan yang direkrut) lalu menyuruh mereka berhubungan badan dengan TT untuk membuang sial," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas Inspektur Polisi Dua Metri Zul Utami.
Pelaku bakal dijerat Pasal 44 Ayat 2 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi