Suami di Surabaya Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Motifnya Ternyata

Rabu, 13 Juli 2022 – 10:57 WIB
Tersangka EO (24) yang tega jual istrinya sendiri. Foto: Polsek Asemrowo

jpnn.com, SURABAYA - Seorang warga Tambak Pokak, Surabaya, Jawa Timur, berinisial EO (24) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Asemworo, Minggu (10/7).  

Pria berusia 24 tahun itu diduga tega menjual istri sirinya kepada pria hidung belang.

BACA JUGA: Suami Jual Istri kepada Pria Lain, Tarif Lumayan, BB Jahat, Silakan Amati Foto Itu

Perbuatan itu dilakukan EO karena sedang menganggur alias tidak punya pekerjaan. 

Kapolsek Asemworo Komisaris Polisi Hari Kurniawan mengatakan bahwa pelaku memaksa korban menjual diri selama dua bulan dan melayani pria hidung belang. 

BACA JUGA: 4 Fakta Suami Jual Istri Begituan Bertiga di 3 Daerah di Jatim, Tarif Lumayan

“Motif tersangka karena kebutuhan ekonomi. EO ini pengangguran. Jika korban tidak mau akan diancam,” kata Kapolsek Asemworo Kompol Hari Kurniawan, Selasa 912/7).

Dia menjelaskan penangkapan EO didasari laporan warga yang resah karena banyaknya pria yang berbeda-beda masuk kamar tersangka.

BACA JUGA: Polisi Ciduk Lelaki Penjual 2 Wanita Muda ke Pria Hidung Belang di Hotel

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar tempat tinggal tersangka dijadikan praktik prostitusi.

"Jadi, kami melakukan penggerebekan saat korban melayani pria hidung belang," ungkapnya dilansir dari jatim.jpnn.com.

EO ditangkap saat menunggu di sebuah warung kopi depan indekosnya.

Berdasar keterangan tersangka, kata dia, korban diminta melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 250 ribu - Rp 500 ribu untuk sekali kencan.

“Dari hasil tersebut, uangnya sebagian besar diambil oleh tersangka, sedangkan sisanya untuk menghidupi dua anaknya yang masih kecil,” katanya.

Tersangka juga mengaku istrinya dijajakan menggunakan aplikasi online. Dari penangkapan ini, polisi menyita uang Rp 300 ribu, tiga unit handphone, daster, dan baju dalam perempuan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana setahun penjara. (mcr23/jpnn)

Berita ini telah tayang di jatim.jpnn.com dengan judul:

Tak Punya Pekerjaan, Suami Jual Istri Kepada Lelaki Hidung Belang

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler