Suami Jual Istri kepada Pria Lain, Tarif Lumayan, BB Jahat, Silakan Amati Foto Itu

Selasa, 29 Maret 2022 – 08:06 WIB
Suami jual istri: Polisi saat mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di sebuah kos-kosan, wilayah Kaligandu, Kota Serang, Banten, Sabtu (26/3). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, SERANG - Jajaran Satreskrim Polres Serang Kota, Banten, menangkap pria berinisial BB (25) dan AR (29) yang menjual pacar dan istrinya kepada orang lain.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pengungkapan kasus suami jual istri itu bermula dari laporan masyarakat bahwa kerap ada praktik prostitusi online di sebuah kos-kosan, wilayah Kaligandu, Kota Serang.

BACA JUGA: Polisi Curiga, Kamar Indekos Didobrak, Isinya Ada Mbak DNS dan Alat Kontrasepsi

"Kami melakukan penyelidikan mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan tersangka BB (25) yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) yang menjual istrinya EV kepada orang lain," kata Maruli dalam keterangan tertulis, Senin (28/3).

Maruli menjelaskan kedua pelaku menjual istri dan pacarnya melalui aplikasi Michat dan WhatsApp dengan tarif Rp 500 ribu kepada pria hidung belang.

BACA JUGA: Dua Pria Ini Nekat Jual Pacar & Istri di MiChat, Motifnya Alamak

"Jika (pemesan) telah setuju dengan harga tersebut, dia (pelaku) langsung mengatur lokasi pertemuan dan memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan yang datang untuk menerima jasa seks korban," ujar Maruli.

"Setelah pelanggan datang ke kos-kosan lalu korban memberikan uang hasil open BO (Booking Order) tersebut kepada tersangka," sambung Maruli.

BACA JUGA: Driver Ojol Sialan, Pacar Sendiri Disuruh Layani Hidung Belang, Sebegini Tarifnya

Polisi menangkap kedua pelaku pada Sabtu (26/3) sore.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu, empat alat kontrasepsi, dan satu unit handphone.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Juncto Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda Rp 15 miliar. (cr1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bongkar Prostitusi Anak di Cikini, Polisi Tangkap 2 Muncikari 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler