Suami Dibacok jadi Tersangka, Istri Marahi Polisi

Jumat, 09 Mei 2014 – 02:03 WIB

jpnn.com - MUARABULIAN – Maria (30), warga RT 02 Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi tidak terima atas penahanan terhadap suaminya, Sahrul (35). Sebab, suaminya merupakan korban pembacokan. Namun, ketika suaminya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tembesi, Sahrul malah ditahan. “Suami saya korban pembacokan, tapi malah ditahan,” kata Maria, Kamis (8/5).

Kulup Netty, saksi pembacokan terhadap Sahrul mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah Azhar, di RT 02 Desa Jebak pada Jumat (2/5) lalu. Korban dibacok Sabli seorang petugas keamanan perusahaan milik PT SBF.

BACA JUGA: Diperkosa Murid Kelas 3 SD, Bocah TK Sering Menangis

“Kejadiannya terjadi sekitar pukul 14 30 WIB. Mereka terlebih dahulu perang mulut lalu korban dibacok,” tutur Kulup Netty yang berdomisili di RT 06 Desa Jebak.

Korban Sahrul dibacok dua kali. Sabetan pertama mengenai ransel korban dan sabetan kedua bagian lengan atas korban. Korban yang terkena luka bacokan kemudian dilarikan pemilik rumah ke Puskesmas Muara Tembesi. Setelah mendapat perawatan korban melapor ke Polsek Tembesi.

BACA JUGA: 5 Bulan, 11 Warga Bunuh Diri di Tanah Datar

Laporan itu langsung ditindaklanjuti Polsek Tembesi. Sabli, pelaku pembacokan dijemput pihak kepolisian pada, Minggu (4/5) lalu. Pelaku dijemput sekitar pukul 20.00 WIB, di RT 02 Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi. Pada malam itu korban Sahrul turut dijemput dari kediamannya.

“Setelah penjemputan itu, suami saya tidak pulang lagi. Dia malah ditahan pihak kepolisian,” ungkap Maria dengan meneteskan air mata.

BACA JUGA: Balita Dilempar di Ranjang, Ibu Sekap dan Diinjak-Injak

Maria sendiri tidak tahu persis alasan kepolisian menahan suaminya. Namun, dari informasi yang didapatnya, suaminya ditahan atas tuduhan mencuri tandan buah segar milik perusahaan tempat pelaku bekerja.

“Suami saya itu bukan pencuri. Dia sehari-hari kerja buruh panen sawit,” sebut Maria dengan kayakinan suaminya tidak melakukan hal yang dituduhkan.

Setelah suaminya ditahan, pihak kepolisian pernah datang ke rumah Maria. Dua anggota kepolisian itu menyita parang dari rumahnya. Parang disita dengan alasan suaminya telah mengakui perbuatannya.

“Perbuatan seperti apa, saya tidak tahu, anggota tidak menjelaskan,” ungkapnya.

Kapolsek Muara Tembesi AKP A Roni menjelaskan, pihaknya tidak sembarang melakukan penahanan. Sahrul ditahan setelah mengaku mencuri tandan buah segar di lahan perusahaan PT SBF.

“Dia korban pembacokan, sekaligus pelaku pencurian. Makanya, dua-duanya ditahan. Sahrul pelaku pencurian, sementara Sabli pelaku pembacokan,” tegas Kapolsek melalui ponselnya, tadi malam.

Dikatakan Kapolsek, penahanan terhadap Sahrul sudah sesuai mekanisme. Kepolisian telah memiliki dua alat bukti untuk melakukan penahanan.

“Sahrul mengakui perbuatannya, saksi-saksi juga ada. Barang bukti berupa parang dan buah sawit hasil curian juga ada,” sebutnya.

Kepolisian bahkan sudah membawa Sahrul ke TKP pencurian buah sawit. Dia menunjukkan langsung lahan sawit tempat dia mencuri TBS selama ini. “Penahanan sama sekali tidak masalah, pokoknya lengkap semua,” tandasnya.(fes/ira)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Emon, 51 Anak Diperiksa Dinkes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler