Suami Inneke Didakwa Menyuap demi Proyek Bakamla

Senin, 13 Maret 2017 – 13:01 WIB
Inneke Koesherawati (berjilbab hitam) bersama suaminya, Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3). Foto: Putri annisa/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah telah menyuap sejumlah pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dengan uang sebesar Rp 4,36 miliar. Uang itu terdiri atas SGD 209.500, USD 78.500, dan Rp 120 juta.

Suami artis Inneke Koesherawati itu didakwa bersama-sama dua orang kepercayaannya, yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta menyuap petinggi Bakamla demia proyek pengadaan satelit pemantau.

BACA JUGA: KPK Panggil Sekretaris Patrialis

Jaksa Kiki Ahmad Yani dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Fahmi telah memberikan suap kepada Eko Susilo Hadi selaku pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama Bakamla, Bambang Udoyo (Direktur Data dan Informasi Bakamla), Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan Bakamla) serta Tri Nanda Wicaksono Kasubag TU Sestama Bakamla.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Kiki saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin  (12/3). 

BACA JUGA: Ssttt... Ada Inneke Koesherawati di Pengadilan Tipikor

Suap diberikan untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia yang dikendalikan Fahmi dalam lelang proyek pengadaan monitoring satelite di Bakamla tahun anggaran 2016. Sedangkan rincian suapnya adalah SGD 105 ribu, USD 88.500 dan Euro 10 ribu kepada Eko Susilo Hadi, SGD 105 ribu untuk Bambang Udoyo, SGD 104.500 untuk Nofel Hasan, serta Rp 120 juta untuk Tri Nanda Wicaksono.

Pada 2016, PT Merial Esa dan PT Melati Technofo mengikuti lelang pengadaan "drone" dan "monitoring satellite" di Bakamla. Awal keikutsertaan Fahmi adalah pada Maret 2016 ketika politisi muda PDI-Perjuangan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi menjadi narasumber bidang perencanaan anggaran.

BACA JUGA: KPK Tak Peduli dengan Bantahan Menteri Yasonna

"Pada saat itu Ali Fahmi menawarkan kepada Fahmi untuk main proyek di Bakamla. Dan jika bersedia maka Fahmi Darmawansyah harus mengikuti arahan Ali Fahmi supaya dapat menang dengan memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan," ujar Jaksa Kiki.

Ali Fahmi lalu memberitahukan pengadaan monitoring satellite senilai Rp 400 miliar dan meminta uang muka enam persen dari nilai anggaran untuk membantu PT Merial Esa dalam proses lelang. Hardy yang telah mengenal orang-orang Bakamla ditugasi untuk menjadi marketing/operasional PT Merial Esa.

PT Melati Technofo akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan monitoring satellite pada 8 September 2016. Nilainya Rp 222,43 miliar.

Kemudian pada 8 September 2016 ada pertemuan antara Kepala Bakamla Arie Soedewo dengan Eko Susilo Hadi untuk membahas jatah 7,5 persen dari pengadaan monitoring satelit yang telah dimenangkan oleh PT Melati Technofo Indonesia. Pertemuan digelar di ruang kerja Arie.

Pada pertemuan itu Arie menyampaikan bahwa dari jatah 15 persen dari nilai pengadaan, untuk Bakamla mendapatkan jatah 7,5 persen. Fee itu akan diberikan terlebih dahulu sebesar dua persen.

"Kemudian Arie Soedewo meminta Eko Susilo Hadi menghubungi Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, untuk menyampaikan jika pemberian sebesar dua persen diberikan kepada Eko Susilo Hadi," papar Jaksa Kiki.

Pemberian uang kepada sejumlah pejabat Bakamla itu dilakukan secara bertahap. Pemberian uang dilakukan oleh Hardy Stefanus dan Adami Okta secara bergiliran.

Atas perbuatannya, Fahmi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Fahmi tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU KPK. Sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 20 Maret 2017 mendatang.  (Put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Muhammadiyah Desak KPK Usut Korupsi e-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler