jpnn.com, JAKARTA - Sidang dengan terdakwa Fahmi Darmawansyah, suami Inneke Koesherawati digelar hari ini, Rabu (12/12).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Daryanto, dengan anggota Sudira dan Marsidin Nawawi, digelar di ruang sidang I Tipikor Bandung, dengan agenda dakwaan.
BACA JUGA: Ini Peran Inneke Koesherawati dalam Kamar Asmara Sukamiskin
Dalam bacaan dakwaannya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono mendakwa Fahmi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Atas perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke – 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
BACA JUGA: Kalapas Dibelikan Mobil Demi Kamar Asmara di Sukamiskin
Dua pasal di Undang-Undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Selaku narapidana kasus korupsi, terdakwa memeberikan hadiah berupa sejumlah uang dan barang kepada Kalapas Sukamiskin selaku pejabat di Lapas,” jelas Jaksa KPK Trimulyono, di PN Tipikor Bandung.
BACA JUGA: Oh No! Suami Inneke Bisnis Kamar Asmara di Lapas Sukamiskin
Jaksa juga menjelaskan barang pemberian dari Fahmi kepada Wahid Husein.
“Wahid Husein menerima satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta dari Fahmi Darmawansyah,” terangnya.
Usai pembacaan dakwaan selama satu jam, sidang dilanjutkan dengan agenda dakwaan terhadap Andri selaku pengawal Fahmi di dalam Lapas Sukamiskin.(Arf/pojoksatu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Diamankan KPK, Inneke Koesherawati Masih Menghilang
Redaktur & Reporter : Yessy