Suami Inneke Mengaku Tak Tahu Ada Suap ke Pejabat Bakamla

Jumat, 23 Desember 2016 – 22:18 WIB
Fahmi Dharmawansah. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Pengacara Fahmi Darmawansyah, Maqdir Ismail membantah kliennya merupakan Direktur Utama PT Melati Techonofo Indonesia. 

Menurut Maqdir, Fahmi memang berniat mengakuisisi perusahaan tersebut. 

BACA JUGA: TKA Ilegal dari Tiongkok Marak, Golkar Minta Pemerintah Lebih Galak

"Bukan direktur, bukan, itu misinformasi kok," kata Maqdir di kantor KPK, Jumat (23/12).

Dia juga menegaskan Fahmi tidak tahu menahu soal suap kepada Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. 

BACA JUGA: Mabes Polri Masih Penasaran Sama Klakon Telolet

"Dia tidak tahu karena operasional seperti itu kan tidak sampai ke dia. Ada penggunaan uang (perusahaan) dia pasti tahu, tapi untuk apa itu yang mesti dilihat," ujar Maqdir.

Menurut Maqdir, kliennya juga tidak mengenal Eko. Karenanya Maqdir membantah Fahmi menjadi inisiator suap. 

BACA JUGA: Mangkir dari Panggilan KPK, Bupati Buton Sengaja Hindari Jumat Keramat?

"Tidak, kenal Eko saja tidak. Yang berhubungan ini kan orang yang di bawah," tegasnya.

Dia tidak membantah jika Fahmi mengetahui proyek satelit monitoring. Namun, kata Maqdir, proyek itu sudah berjalan dan saat tender bukan Fahmi yang mengendalikan PT MTI.

"Yang  saya tahu ini perusahaan milik orang lain yang dia mau ambil alih. Proses tender itu kan pemegang perusahaan lama yang melakukan," katanya.

Lebih lanjut Maqdir pun mempertimbangkan akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penahanan Fahmi.  

"Kita lihat saja, kalau kita lihat prosesnya tidak pas, kita gunakan hak sebagai warga negara," ujarnya.

Sebelumnya, Fahmi juga membantah mengenal apalagi menyuap Eko. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Telusuri Aliran Uang Suap Wako Cimahi untuk Lembaga Survei


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler