jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan delapan bulan kepada Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah. Suami artis Inneke Koesherawati itu dinyatakan terbukti menyuap sejumlah pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait pengadaan satelit monitoring.
"Menyatakan terdakwa Fahmi Darmawansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/5).
BACA JUGA: Dua Anak Buah Suami Inneke Diganjar 1,5 Tahun Penjara
Selain itu, hakim menjatuhkan denda kepada Fahmi sebesar Rp150 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan Fahmi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
BACA JUGA: KPK Tolak Permohonan Suami Inneke Jadi JC, Nih Alasannya....
Tak hanya itu, majelis hakim sependapat dengan JPU KPK bahwa permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Fahmi tidak dapat dikabulkan. Sebab, sikap Fahmi tidak memenuhi syarat menjadi JC sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Fahmi dinyatakan terbukti menyuap empat pejabat Bakamla dengan uang sebesar Rp 4,36 miliar melalui dua anak buahnya, Hardy Stefanus dan M Adami Okta. Uang itu terdiri atas SGD 209.500, USD 78.500, dan Rp 120 juta.
BACA JUGA: Suami Inneke Koesherawati Dituntut Empat Tahun Bui
Rinciannya, suap sebesar SGD 105 ribu, USD 88.500 dan Euro 10 ribu untuk Deputi Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Selain itu, ada pula suap SGD 105 ribu untuk Bambang Udoyo yang juga salah satu direktur di Bakamla.
Sedangkan nama lain di Bakamla yang menerima penerima suap lainnya adalah Nofel Hasan (SGD 104.500) dan Tri Nanda Wicaksono (Rp 120 juta). Motif pemberian suap agar Bakamla menunjuk PT Melati Technofo Indonesia sebagai kontraktor pengadaan satelit monitoring di Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan antara lain karena perbuatan Fahmi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai pengusaha muda, Fahmi semestinya mengikuti prosedur lelang untuk mendapatkan proyek, bukan melakukan praktik suap yang keliru.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, masih memiliki tanggungan keluarga yaitu satu orang istri dan dua orang anak, dan dengan iktikad baik telah menghibahkan tanah ke Bakamla di Semarang," papar Hakim Yohanes.
Atas vonis itu, Fahmi menyatakan menerima putusan hakim. "Saya percaya sekali dengan keputusan Yang Mulia jadi saya terima apa yang telah diputuskan," ujar Fahmi. Sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duet Perantara Suap Pejabat Bakamla Dituntut Dua Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi