jpnn.com, PEKANBARU - Seorang pria berinisial RS (22), warga Kota Dumai, Riau, membakar istrinya, R (28), Selasa (8/12) pagi.
Pembunuhan dilakukan RS dengan cara meloncat dengan membawa obor dan bensin, langsung membakar tubuh R.
BACA JUGA: Kabar dari Kombes Yusri, Pelaku Inisial A Ditangkap di Kranji
Dikabarkan, saat melakukan tindakan biadab itu, RS dalam pengaruh narkoba yang dikonsumsinya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi SH MHum, mengatakan, alasan bahwa pelaku pembakar istri di bawah pengaruh narkotika tidak bisa jadi alasan pemaaf sehingga yang bersangkutan bisa diancam 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Tini Histeris Melihat Kondisi Kakaknya, Mulut, Mata, Kaki dan Tangan Diikat Lakban
"Pengaruh narkotika tidak bisa jadi alasan pemaaf dan jika rencananya dapat dibuktikan bisa didakwa dengan pasal 340, pembunuhan berencana," kata dia, di Pekanbaru, Rabu (9/12).
Effendi mengatakan, RS bisa dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
BACA JUGA: Laskar FPI Membawa Senpi Kaliber 9mm? Aziz Menjawab pakai Kata Azab, Kejam, Fitnah
Di Kabupaten Pelalawan, Riau, pernah ada kasus hampir serupa dan pelaku didakwa membakar istrinya secara sengaja.
Yang bersangkutan pun diancam pidana 15 tahun atau bisa pidana mati.
"Ketidaksadaran akibat narkotika adalah ketidaksadaran yang ia buat sendiri, sehingga ia tetap bertanggung jawab terhadap hukum pidana," katanya.
Ia katakan, karena di bawah pengaruh narkotika, orang jadi kehilangan orientasi, jadi gelap mata. Itu sebabnya narkotika dan zat adiktif lainnya dilarang.
Pelaku pembunuhan dengan cara membakar ini sudah berstatus tahanan Polres Kota Dumai.
Namun masih dirawat di RSUD Dumai karena luka bakar dan luka lebam akibat amukan massa. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo