Suami Tega Bunuh Istri yang Belum Sebulan Dinikahi, Pemicunya Bikin Geleng Kepala

Rabu, 06 September 2023 – 18:05 WIB
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus penemuan mayat perempuan di wilayah pegunungan Gayo Lues, di Mapolres Gayo Lues, Selasa (5/9/2023) (ANTARA/HO/Humas Polres Gayo Lues)

jpnn.com, GAYO LUES - Aparat kepolisian menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan di kawasan pegunungan di Desa Leme, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya mengatakan pelaku merupakan suami dari korban.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Kapolda Papua Soal Kasus Pembunuhan Aktivis Michelle Kurisi

"Pelaku dan korban adalah pasangan suami istri yang baru menikah," kata dia dikutip dari Antara, Rabu (6/9).

Kasus itu terungkap setelah Satreskrim Polres Gayo Lues menyelidiki kasus penemuan mayat perempuan korban pembunuhan di Jalan Bur Tukuk atau wilayah pegunungan Desa Leme, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh pada Senin (4/9).

BACA JUGA: Siswi SMP di Bengkalis Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Pembunuhan

Adapun identitas mayat perempuan diketahui bernama Kasmurni (32) warga Desa Gumpang Lempuh Kabupaten Gayo Lues.

Setiyawan mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya memperoleh beberapa bukti petunjuk baik dari TKP maupun keterangan saksi dan keluarga korban.

BACA JUGA: Begal Sadis Pembacok Pedagang Tahu di Palembang Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh orang terdekat, hingga kemudian tim melacak keberadaan suami korban berinisial (MR) yang diketahui pergi bersama korban sebelum peristiwa terjadi.

"Hasil pengecekan, keberadaan suami korban diketahui berada di wilayah Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, hingga dilakukan pengejaran," ujarnya.

Selanjutnya, kata Setiyawan, tim berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Lut Tawar, Polres Aceh Tengah, dan mengamankan pelaku, hingga dilakukan penjemputan tersangka.

Lalu, tersangka dijemput ke wilayah hukum Polres Aceh Tengah sekira pukul 23.00 WIB oleh tim opsnal Polres Gayo Lues dan langsung dilakukan pemeriksaan.

"Tersangka mengakui telah membunuh istrinya dengan cara menusukan pisau beberapa kali ke tubuh korban hingga terjatuh dan meninggal dunia," katanya.

Dirinya menuturkan berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku dan korban baru menikah sekitar tiga minggu atau belum sebulan.

Namun, keduanya sering bertengkar atau cekcok. Adapun alasannya karena korban tidak mau merawat anak bawaan dari pelaku tersebut.

Pada hari kejadian, mereka datang ke TKP dengan tujuan ingin menyelesaikan masalah, tetapi kembali terjadi cekcok dan pelaku makin emosi hingga kemudian menikam korban menggunakan pisau.

Lalu, pelaku langsung pergi menggunakan satu unit sepeda motor milik korban menuju ke arah jalan Takengon (Aceh Tengah).

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas Setiyawan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Mantan Suami, Wanita di Rohil Dibantai Secara Sadis


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler