jpnn.com, TARAKAN - AN sungguh keterlaluan. Bukannya beribadah, dia pergi ke Masjid Darulislam di Karang Anyar untuk mencuri genset.
Remaja yang tidak pernah duduk di bangku sekolah itu melakukan aksinya bersama rekannya pada April lalu.
BACA JUGA: Ada Dugaan Ibu Bekukan Bayi di Freezer Karena Tak Diberi Warisan
Saat ini, kasusnya sudah bergulir di persidangan.
Salah seorang pengurus masjid bernama Robi yang menjadi saksi dalam persidangan mengatakan, pencurian yang dilakukan AN terkesan seperti direncanakan.
BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Ibu Bekukan Bayi di Freezer, Mengerikan!
Selain berhasil mengambil barang, AN juga merusak sejumlah fasilitas masjid.
“Pagar masjid rusak, Pak. Gembok dan rantai pengaman masjid juga berhasil dirusaknya, Pak,” kata Robi dalam persidangan di PN Tarakan, Selasa (8/8).
BACA JUGA: Terungkap, Bayi Disimpan di Lemari Pendingin Masih Hidup saat Dilahirkan
Setelah mendengarkan keterangan saksi, AN yang merasa ketakutan justru membuat alasan yang tidak masuk akal.
AN merasa dirinya tidak pernah melakukan pencurian di masjid.
“Saya tidak tahu, Pak, kalau itu masjid. Sebab, saya kira itu adalah rumah warga,” ujar AN.
Dia juga menjelaskan kronologis dan alasannya mencuri genset seharga Rp 6 juta itu.
“Saya sering lihat genset itu tidak pernah dijaga, Pak. Makanya saya membuat rencana bersama teman saya bernama Nasrul untuk mencuri genset itu dengan merusak pagar dan gembok menggunakan linggis,” kata AN..
Mendengar pengakuan AN, majelis hakim langsung meradang.
“Eh, kamu ini tidak pernah ke masjid, kah? Sampai tidak tahu apa itu masjid? Katanya tadi sudah direncanakan, tapi kok tidak kalau tahu itu adalah masjid. Jangan bohong kamu,” kata hakim anggota Elbert SH dengan nada tinggi.
Majelis hakim yang kesal meminta AN tidak memberikan keterangan palsu.
“Demi Allah SWT tadi kamu bersumpah, hati-hati kamu kena laknat atas kuasa-Nya,” ucap Elbert.
Ucapan Elbert ternyata membuat AN ciut. Dia akhirnya mengaku mengetahui bahwa bangunan yang dibobolnya adalah masjid.
Merasa cukup mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang pada 31 Agustus 2017. (osa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nenek Sinah, Konon Usianya 160 Tahun, Masih Sanggup Pijat Anggota TNI
Redaktur & Reporter : Ragil