Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad

Kamis, 09 Januari 2025 – 18:16 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga terkait anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga terkait anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad. Aset yang disita diduga terkait dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Sejumlah aset yang telah disita di antaranya berupa sebidang lahan, dua rumah dan satu apartemen. Total nilai aset yang tersebar di sejumlah lokasi itu ditaksir mencapai miliran rupiah.

BACA JUGA: KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah

"Benar, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait tersangka AS. Penyitaan terkait kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (9/1). 

Anggota DPR RI itu telah diperiksa penyidik KPK pada Rabu (8/1) kemarin. Sejumlah hal terkait dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur didalami penyidik KPK, termasuk soal aliran uang.

BACA JUGA: PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai

"Ini menggali di antaranya terkait dengan aliran dana dan yang lain-lainnya," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Adapun Anwar Sadad telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah kelompok masyarakat ini.

BACA JUGA: Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari

"Yang pentingnya ini merupakan bagian dari konstruksi perkara yang sedang kami tangani. Ini, kan, (terkait, red) hibah pokir, hibah pokir di Jawa Timur," ujar Asep.

Sadat sebelumnya pernah dipanggil penyidik KPK pada 22 Oktober 2024. Namun, yang bersangkutan saat itu mangkir tanpa alasan yang jelas.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Atas pengembangan kasus itu, KPK telah menjerat 21 tersangka.

KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri dalam kasus ini. Mereka yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; MAH, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM, dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik telah memeriksa banyak saksi. Salah satunya mantan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (Gus Halim).

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur. Dari penggeledahan beberapa waktu lalu itu, penyidik mengamankan dan menyita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah 10 rumah di kawasan Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada 30 September-3 Oktober. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait kasus ini.

Berikut rinciannya:

1. 7 unit mobil: Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hillux double cabin, Toyota Avanza, dan 1 unit Isuzu;

2. 1 unit jam tangan Rolex dan 2 unit cincin berlian;

3. Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih sebesar Rp1 milyar;

4. Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop, serta;

5. Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.

KPK juga menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabaya, Kota Malang, serta Kabupaten Sidoarjo. Dari penggeledahan pada 16-18 Oktober itu, penyidik menyita uang Rp 50 juta, satu unit Toyota Innova hingga barang bukti elektronik dan dokumen. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler