Suap dari Kubu Saipul Jamil untuk Panitera dan Bu Hakim

Selasa, 06 September 2016 – 05:50 WIB
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mendakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi  menerima suap sebesar Rp 50 juta terkait pengurusan perkara artis Saipul Jamil. JPU juga mendakwa Rohadi bersama-sama Ifa Sudewi selaku hakim yang ditunjuk mengadili perkara Saipul menerima uang sebesar Rp 250 juta.

JPU KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan, uang itu diberikan oleh kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayat dan dan dua pengacara lainnya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji. "Padahal terdakwa (rohadi, red) mengetahui atau patut diduga bahwa uang yang diterimanya itu untuk memengaruhi putusan perkara Saipul Jamil yang ditangani Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim agar mendapatkan vonis ringan," kata Kresno saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9).

BACA JUGA: Inilah Nama-Nama Tim Seleksi Pimpinan KPU 2017-2022

Lebih lanjut Kresno memaparkan, jelang sidang pembacaan eksepsi pada persidangan perkara Saipul Jamil yang didakwa mencabuli bocah di badah umur pada 10 Mei 2016, Berthanatalia selaku penasihat hukum menerima telepon dari suaminya, Karel Tuppu yang juga hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Lewat telepon itu Karel menanyakan perkara Saipul di PN Jakut dan menyampaikan kepada Bertha agar menemui Ifa Sudewi untuk meminta bantuan dalam menangani kasus itu.

Setelah itu, Bertha menemui Ifa serta menanyakan tentang penangguhan penahanan dan putusan sela. Ifa kala itu menyatakan bahwa dirinya tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan Saipul karena perkara itu mendapat sorotan publik.

BACA JUGA: Wagub Sulteng: Ini Aspirasi Kami, Mendukung Penguatan DPD

"Namun akan membantu di putusan akhir dan akan dibuktikan melanggar pasal 292 KUHP jika Berthanatalia dapat memperoleh bukti bahwa korban Dede Sulton sudah dewasa atau bukan anak-anak," tutur Jaksa Kresno.

Setelah pertemuan itu, Bertha melaporkannya kepada Kasman Sangaji selaku ketua tim pengacara Saipul Jamil.
Setelah itu, Bertha menemui Rohadi untuk menanyakan tuntutan penuntut umum untuk Saipul Jamil. Namun, Rohadi mengaku belum tahu.

BACA JUGA: Buwas: Penunjukan Kepala BIN Tidak Bisa Dikomentari

Kasman lantas meminta Bertha segera memastikan pengurusan perkara Saipul Jamil agar dapat diputus onslag atau pidana percobaan. Bertha kemudian menindaklanjuti permintaan Kasman itu dengan mengirimkan SMS ke  Rohadi.

Namun, Rohadi justru menjawab SMS itu dengan permintaan agar Bertha menyiapkan uang pengurusan yang jumlahnya disampaikan setelah JPU membacakan tuntutan. Tuntutan tersebut lalu dibacakan pada 7 Juni 2016. Saipul kala itu dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 100 juta.


"Kemudian Berthanatalia mengirim SMS kepada terdakwa untuk menghadap Ifa Sudewi, dengan mengatakan, 'Dek berat sekali, besok pagi-pagi harus ngadep ibu’,” tutur JPU Kresno. “Siap, Bunda,” sambung JPU menirukan jawaban Rohadi ke Bertha.

Selanjutnya, Rohadi menawarkan diri menjadi penghubung dengan Hakim Ifa Sudewi  untuk mengurus putusan perkara Saipul Jamil. Bahkan, Rohadi meminta disediakan uang sebesar Rp 500 juta agar perkara Ipul bisa diputus pidana penjara selama satu tahun. Namun, pihak keluarga Saipul Jamil merasa keberatan dengan permintaan tersebut.

Rohadi kemudian menurunkan permintaannya menjadi Rp 400 juta.
Setelah itu, Berthanalia menemui Hakim Ifa Sudewi di ruang kerjanya dan menanyakan putusan perkara Ipul.

Ifa kemudian menyampaikan bahwa pada pokoknya perkara Saipul Jamil unsur yang terbukti adalah Pasal 292 KUHP dengan vonis tiga tahun penjara. Jelang pembacaan putusan pada 14 Juni 2016, Bertha dihubungi Rohadi yang mengaku telah mengetahui amar putusan Saipul.

Dalam percakapan via telepon itu, Rohadi mengatakan "itu 3 tahun mintanya 400 juta". Namun, setelah disampaikan kepada Samsul, pihak Saipul hanya bersedia menyediakan uang sebesar Rp 300 juta.

Setelah menyampaikan itu kepada Rohadi, kemudian dia mendapatkan SMS dari Rohadi. Intinya, hukuman untuk Saipul itu sudah sangat ringan dan majelis hakim tak mau memancing kecurigaan dan dipanggil Komisi Yudisial.

Setelah itu, Samsul menyiapkan uang Rp 300 juta yang sebagian berasal dari rekening milik Saipul Jamil. Meski demikian, Bertha menyampaikan kepada Rohadi bahwa uang yang akan diserahkan hanya Rp 200 juta, Alasannya, Saipul tidak diputus setahun penjara.

Namun, Rohadi meminta Bertha menambah uang. Akhirnya pada 15 Juni, Bertha menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rohadi di area parkir Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Sunter, Jakarta Utara.

Sesaat setelah menerima uang itu, Rohadi berjalan menuju mobilnya dan kemudian ditangkap petugas KPK. Atas perbuatannya, Rohadi dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Diminta Umumkan Hasil Pemeriksaan Pejabat Polda Riau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler