JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Temenggung, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Barata Indonesia (BI) di Jawa TimurSelama empat jam, Kepala BPPN periode 2000-2004 itu diperiksa sebagai saksi.
Usai menjalani pemeriksaan, Syafruddin menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak terlibat dalam kasus yang telah menyeret mantan Direktur Keuangan dan SDM PT BI, Mahyuddin Harahap sebagai tersangka korupsi
BACA JUGA: Jamwas Minta KPK Tak Hanya Jerat Sistoyo dan Penyuapnya
"Saya tidak ada hubungannya, pada waktu itu saya menjabat sebagai Kepala BPPN yang tidak ada hubungannya dengan perkara itu," kata Syafruddin yang keluar dari bagian dalam gedung KPK sekitar pukul 13.05.Namun Syafruddin mengakui, penyidik memang menanyakan tentang aset PT Barata Indonesia di sebuah bank
Hanya saja Syafruddin tak merinci lebih jauh soal materi pertanyaan penyidik
BACA JUGA: Polisi Maklumi Warga Nekad Tampung OPM
Syafruddin memilih bergegas ke mobil Toyota Kijang Innova hitam berplat nomor B 8659 N yang telah menjemputnya.Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, Syafruddin memang diperiksa sebagai saksi bago Mahyuddin
Seperti diketahui, awal Maret lalu KPK menetapkan Mahyuddin sebagai tersangka korupsi
BACA JUGA: SBY Diminta Pilih Papua atau Freeport
Mahyuddin disangka menjual tanah milik PT BI dengan cara menurunkan harga dari NJOP yang berlaku tahun 2004Tanah milik PT BI di Jalan Nagel No109 Surabaya dijual dengan harga Rp 82 miliarPadahal harga pasaran seharusnya Rp 132 miliar.Perkiraan kerugian negara akibat penjualan tanah milik BUMN itu mencapai Rp 40 miliarOleh KPK, Mahyuddin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto UU Nomor 20 Tahun 2001(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutan Bhatoegana dan Gories Mere Disebut di Kasus Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi