KPK Garap Mantan Kepala BPPN

Sebagai Saksi Kasus Korupsi di PT Barata Indonesia

Kamis, 24 November 2011 – 20:42 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Temenggung, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Barata Indonesia (BI) di Jawa TimurSelama empat jam, Kepala BPPN periode 2000-2004 itu diperiksa sebagai saksi.

Usai menjalani pemeriksaan, Syafruddin menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak terlibat dalam kasus yang telah menyeret mantan Direktur Keuangan dan SDM PT BI, Mahyuddin Harahap sebagai tersangka korupsi

BACA JUGA: Jamwas Minta KPK Tak Hanya Jerat Sistoyo dan Penyuapnya

"Saya tidak ada hubungannya, pada waktu itu saya menjabat sebagai Kepala BPPN yang tidak ada hubungannya dengan perkara itu," kata Syafruddin yang keluar dari bagian dalam gedung KPK sekitar pukul 13.05.

Namun Syafruddin mengakui, penyidik memang menanyakan tentang aset PT Barata Indonesia di sebuah bank
"PT Barata memiliki aset kredit si sebuah bank sehingga saya dimintai keterangan," ucapnya.

Hanya saja Syafruddin tak merinci lebih jauh soal materi pertanyaan penyidik

BACA JUGA: Polisi Maklumi Warga Nekad Tampung OPM

Syafruddin memilih bergegas ke mobil Toyota Kijang Innova hitam berplat nomor B 8659 N yang telah menjemputnya.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, Syafruddin memang diperiksa sebagai saksi bago Mahyuddin
"Diperiksa terkait kasus PT BI, dengan tersangka MH (Mahyuddin Harahap)," ucap Johan.

Seperti diketahui, awal Maret lalu KPK menetapkan Mahyuddin sebagai tersangka korupsi

BACA JUGA: SBY Diminta Pilih Papua atau Freeport

Mahyuddin disangka menjual tanah milik PT BI  dengan cara menurunkan harga dari NJOP yang berlaku tahun 2004Tanah milik PT BI di Jalan Nagel No109 Surabaya dijual dengan harga Rp 82 miliarPadahal harga pasaran seharusnya Rp 132 miliar.

Perkiraan kerugian negara akibat penjualan tanah milik BUMN itu mencapai Rp 40 miliarOleh KPK, Mahyuddin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto UU Nomor 20 Tahun 2001(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutan Bhatoegana dan Gories Mere Disebut di Kasus Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler