Suap Dominasi Perkara Korupsi di KPK

Jumat, 28 Agustus 2009 – 18:40 WIB

JAKARTA--Kasus korupsi yang ditangani KPK sejak Januari 2008-Agustus 2009 didominasi oleh modus suapSesuai data ICW (Indonesia Coruption Watch) terungkap, dari 95 kasus, ada 34 kasus atau 35,79 persen modusnya suap

BACA JUGA: Arab Saudi Tolak Kouta Haji Tambahan?

Menyusul mark up 19 kasus atau 20 persen, penggelapan atau pungutan 18 kasus (18,95 persen), penyalahgunaan anggaran 15 kasus (15,79 persen), penunjukan langsung 8 kasus atau 8,42 persen, dan 1 kasus pemerasan.

“Modus korupsi terbanyak yang diungkap KPK adalah suap
Ini merupakan salah satu cara memutus rantai akar korupsi,” kata Febri Diansyah, peneliti hukum ICW, di Jakarta, Jumat (28/8).

Sedangkan dilihat dari latar belakangan profesi, tersangka korupsi paling dominan swasta

BACA JUGA: Nasib Ratusan WNI di Arab Saudi Tak Jelas

Dari 95 tersangka, 19 di antaranya adalah swasta, disusul anggota DPR/DPRD 18 orang, pejabat eselon dan pimpro 17 orang
Duta besar, pejabat konsulat, dan imigrasi ada 13 orang yang jadi tersangka, kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) 12 orang, dewan gubernur/pejabat Bank Indonesia 7 orang, pejabat BUMN 5 orang, dan komisi negara 2 negara

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS Diminta Diumumkan Online

Untuk aparat hukum dan BPK masing-masing 1 orang.

“Penyelenggara negara maupun swasta yang terkait korupsi itu karena merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan konflik kepentingan,” ujar Febri.   

Lebih lanjut dikatakan, melihat tingkatan kasus korupsi yang ditangani KPK, maka posisinya harus diperkuatCaranya, cukup 4 pimpinan KPK hingga 2011 dan dukungan politik Presiden SBYSelain itu Pengadilan Tipikor harus diperkuat(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deplu Bawa Pulang 2 Bayi dari Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler