jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Hartono terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta, Senin (5/11). PT MSU merupakan anak usaha Lippo Group yang menggarap proyek properti Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Hartono bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. "Akan diperiksa sebagai saksi untuk BS (Billy Sindoro)," kata Febri.
BACA JUGA: Suap Meikarta, KPK: Tak Akan Buru Tikus Dengan Bakar Lumbung
Selain itu, KPK juga memanggil Kabag Hukum Pemkab Bekasi Alex Satudy dan PNS Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi Kasimin. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi bagi Billy Sindoro.
KPK menduga ada suap dari Billy kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait perizinan untuk Meikarta. Suap yang sudah diserahkan adalah Rp 7 miliar dari komitmen keseluruhan sebesar Rp 13 miliar.
BACA JUGA: KPK Garap Tujuh Saksi Untuk Tersangka Kasus Suap Meikarta
Tersangka pemberi suap dalam kasus itu ada empat orang. Yakni Billy Sindoro dan anak buahnya yang bernama Henry Jasmen, serta konsultan Lippo Group bernama Taryadi dan Fitra Djaja Purnama.
Sedangkan tersangka penerima suapnya adalah Neneng Hassanah dan sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi. Antara lain Jamaludin (kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Najor (kepala Dinas Damkar Kabupaten Bekasi), Desi Tisnawati (kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), serta Neneng Rahmi (kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Taufik Kurniawan Mangkir Lagi, KPK Siapkan Opsi
KPK juga sudah memeriksa CEO Lippo Group James Riady. Namun, James mengaku bersih dari kasus itu.(ipp/jpc/elf/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Akan Segel Proyek Meikarta
Redaktur : Tim Redaksi