Suap Meikarta, KPK: Tak Akan Buru Tikus Dengan Bakar Lumbung

Sabtu, 03 November 2018 – 00:02 WIB
Koruptor. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan, kasus suap di proyek Meikarta tak berkaitan dengan Lippo Group. Penyidik pun akan fokus pada dugaan suap perizinan pada proyek bernilai ratusan triliun rupiah itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mau memastikan perusahaan mana yang terlibat praktik penyuapan. Meskipun, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) merupakan perusahaan yang mengerjakan pembangunan Meikarta.

BACA JUGA: KPK Garap Tujuh Saksi Untuk Tersangka Kasus Suap Meikarta

Diketahui PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk.

"Ini tidak ada urusan dengan induknya (Lippo Group). Kami tidak mungkin memburu tikus dengan membakar lumbung padi. Ya lubang tikusnya kami tutup," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/11).

BACA JUGA: KPK Tak Akan Segel Proyek Meikarta

Kemudian, dia mengungkapkan bahwa pihaknya sering mendapatkan keluhan dari perusahaan yang kesulitan mendapatkan perizinan. Sebaliknya, perizinan mudah didapat jika ada uang suap.

"Korporasi karena merasa terjepit ya keluar uang. Kalau soal perizinan kami benahi di Pemkab Bekasi. Paradigma sudah jauh beda, di mana presiden sendiri mendorong izin dipermudah jangan dipersulit," tambah dia.

BACA JUGA: Tindakan Kooperatif Bos Lippo Bantu Ungkap Kasus Meikarta

Diketahui bahwa KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Pemberian uang suap ini diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di KPK, James Riady Mengaku Bersih dari Suap Proyek Meikarta


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler