KPK Pastikan Periksa James Riady di Kasus Meikarta

Jumat, 19 Oktober 2018 – 22:08 WIB
James Riady. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pemeriksaan terhadap CEO Lippo Group, James Riady. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait pengurusan sejumlah izin proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Rencana pemeriksaan ini dibenarkan Juru bicara KPK, Febri Diansyah. Menurut dia, penyidik akan memanggil dan memeriksa James Riady sebagai saksi secepatnya.

BACA JUGA: KPK Jerat Petinggi Lippo, PT MSU Jamin Hak Pembeli Meikarta

"Saya dapat informasi dari tim, nanti direncanakan akan dilakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik dari pihak pemprov kalau dibutuhkan, yang terutama tentu dari pihak Pemkab dan pihak Lippo. Termasuk juga rencana pemeriksaan terhadap saksi James Riady," papar dia, Jumat (19/10).

Ketika ditanya, kapan rencanaya pemeriksaan itu dilakukan, Febri mengaku belum tahu. Dia hanya mengatakan, pemeriksaan ini untuk mendalami pertemuan antara pihak Lippo Group, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, serta pihak lainnya dari Pemkab Bekasi terkait Meikarta.

BACA JUGA: Direktur Lippo Sogok Bupati, KPK Geledah Rumah James Riady

"Kami mendalami pengetahuan yang bersangkutan atau para saksi terkait perkara ini, misalnya terkait dengan pertemuan yang kami duga pernah dilakukan oleh saksi-saksi dari pihak Lippo dengan Bupati atau pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara ini," beber Febri.

Diketahui bahwa dalam perkara ini lembaga antirasuah sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Empat di antaranya dari pihak Lippo Group selaku pihak penyuap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

BACA JUGA: KPK Duga Izin Meikarta Bermasalah

Sementara itu, tersangka dari pihak penerima suapnya yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Bupati Bekasi dkk diduga menerima hadiah atau janji alias suap dari pengusaha terkait pengurusan sejumlah perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dari komitmen fee sejumlah Rp 13 miliar untuk mengurus izin fase 1, sudah diberikan Rp 7 miliar melalui sejumlah kepala dinas.

KPK menyangka Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap penerima yakni Neneng Hasanah Yasin dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahmi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Suap Meikarta Satu Blok dengan Ratna Sarumpaet


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler